Jaksa Agung tekankan sejumlah pokok tugas kepada Harli Siregar, Kajati Baru Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. Pelantikan berlangsung di lantai 11 Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (20/6/2023).

Jaksa Agung ST Burhanuddin opitimis, bahwa pelantikan Harli Siregar ini diyakini telah tepat dan akan berkontribusi positif dan memberikan manfaat bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya.

Terkait dengan pelakasanaan tugas Kajati Papua Barat Harli Siregar, Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan beberapa pokok tugas yang harus diselesaikan.

“Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas,” ucap jaksa agung berpesan.

Kajati juga harus bisa pastikan perhelatan Pemilu 2024 di wilayah Papua Barat berjalan dengan lancar dan aman. Menjaga netralitas personel dalam proses pemilu, dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya.

“Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan pemilihan umum 2024, dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kajati Papua Barat juga dituntut mampu wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya.

“Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, serta menjadi suri tauladan yang baik bagi seluruh jajaran saudara,” ungkap jaksa agung mengingatkan.

Pokok tugas internal kelembagaan mesti dilakukan dengan meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing.

Pengawasan tersebut dengan mempedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

Lihat juga  Raker Bupati/Wali Kota se-Papua Barat Akan Bahas Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Terkait dengan status Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat, Kajati segera bersinergi serta melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Laksanakan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi punitif, namun juga harus dapat menjadi instrumen korektif guna terciptanya suasana kehidupan yang aman, damai, sejahtera, dan berkeadilan sebagaimana yang menjadi tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Agung ST Burhahuddin.

Kajati Papua Barat diingatkan akan sumpah serta janji jabatan harus dilaksanana dengan sungguh-sungguh.

“Jangan sampai larut oleh intervensi dan keinginan pihak-pihak yang dapat mengganggu penegakan hukum sedang dan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan yang dapat menghancurkan soliditas institusi,” tambah jaksa agung.

Diakhir penekanannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan jabatan yang diemban diibaratkan pedang bermata dua.

“Di satu sisi, ia dapat membawa seseorang itu mulia dan di sisi lain dapat memberikan nestapa bagi orang yang mengembannya, tergantung bagaimana seseorang menyikapi dan menjalankan tersebut,” tandasnya. (*/PK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *