MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Sedikitnya 309 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dipersoalkan. Sebab, ratusan kendaraan bermotor tersebut dikuasai oleh ASN yang telah pensiun dan meninggal dunia, serta yang telah dipecat.
Sesuai dengan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kendaraan dinasi di lingkup pemprov PB tercatat sebanyak 2.839 yang terdiri atas 1.662 kendaraan roda dua dan 1.177 kendaraan roda empat.
Ketua Supervisi Pencegahan Wilayah VII KPK Maruli Tua menilai, pemprov PB kurang responsif dalam menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penertiban aset daerah berupa kendaraan dinas. Ia mengatakan, KPK telah menyurati setiap ASN yang menguasai kendaraan dinas yang tidak sah atau tidak sesuai jabatannya.
“KPK sudah menyurati ASN yang menguasai kendaraan dinas yang tidak sah atau tidak sesuai, diberikan waktu 30 hari sejak surat tersebut diteribtkan. Kalau tanggal 15 Juni maka 15 Juli kami sudah dapat jawabannya. Tapi sampai saat ini belum ada yag diserahkan,”kata Maruli Jumat (2/8/2019).
Ia juga menyangsikan keseriusan pemprov Papua Barat dalam pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi (Renaksi), yang saat ini dicanangkan bersama pemprov PB dengan KPK.
“Surat dari devisi pencegahan melalui ketua KPK saja begini. Apalagi kalau LSM yang menyurati. Kami juga ditanya oleh pimpinan bagaimana progresnya? Mungkin karena belum ada tindakan sehingga dianggap biasa-biasa saja,” tukasnya.
Kepala BPKAD Abia Ullu mengatakan, Tim Pendataan Aset kendaraan dinas menghadapi banyak kendala dalam pelaksanaan pendataan. Ia mengatakan, salah satunya adakah karena instruksi sesuai dengan surat KPK tersebut tidak ada sanksi bersifat mengikat.
“Tim sudah turun apa yang didapat adalah jawaban dari keluarga ASN yang sudah meninggal dunia, malah bertanya apa perhatian dari pemerintah daerah? Ada yang pegang parang, bahkan ASN aktif menghindar,” tutur Abia Ullu.
Menurut Abia Ullu, surat perintah KPK tersebut perlu ditambahkan dengan ketegasan. Sehingga menjadi perhatian bagi ASN ataupun pihak yang menguasai kendaraan bermotor milik pemprov PB. Selain itu, ketegasan tersebut juga bertujuan meminimalisir gesekan saat tim turun ke lapangan.
“Hari ini dan seterusnya, perintah tersebut harus jelas seperti pemecatan jika tidak melakukan pengembalian kendaraan dinas. Kalau bisa pada saat penandatanganan kesepakatan instruksinya jelas yakni wajib pegang kendaraan hanya satu,” ujarnya.
Di sisi lain, Abi Ullu mengemukakan, kondisi geografis wilayah Papua Barat mengharuskan pimpinan OPD memiliki kendaraan dinas lebih dari satu. Di mana, kendaraan itu berfungsi untuk kendaraan dinas dan kendaraan untuk menjangkau daerah-daerah yang memiliki geografi yang sulit.
“Perintah soal penguasaan kendaraan dinas sudah jelas dan harus harus tetap dilaksanakan, yakni setiap pejabat hanya boleh menguasai kendaraan cukup satu, nanti kebijakan seperti apa kita masih menunggu,” tutup Abi Ullu. (MR3)