KPU Papua Barat Menunggu Laporan Resmi Kasus Bakal Paslon Positif Covid-19

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua KPU Provinsi Papua Barat (KPU PB), Paskalis Semunya mengonfirmasi, masih menunggu laporan resmi dari Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 terkait kasus bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah positif Covid-19.

“Kami menunggu pengumuman resmi dari gugus tugas, karena menyangkut pengumuman dan inisial, itu akan disampaikan oleh gugus tugas,” jelas Paskalis dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).

Meski demikian, dirinya mengatakan, internal kelembagaan KPU PB sudah memonitoring informasi positif covid-19 tersebut termasuk  memberikan petunjuk kepada jajaran KPU di tingkat kabupaten yang tengah melakukan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah pilkada tahun 2020.

“Saya sudah memberikan petunjuk kepada (KPU) Sorong Selatan dan KPU di semua wilayah yang tengah melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan harus sesuai dengan Peraturan KPU,” ujar dia.

Paskalis Semunya menyatakan, penyampaian informasi resmi soal kasus positif bakal calon di salah satu wilayah di Papua Barat akan disampaikan oleh gugus tugas. Sebab ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada gugus tugas.

“Sesuai dengan aturan jika ada yang positif maka harus isolasi selama 14 hari, kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan lagi. Setelah hasil swab dinyatakan negatif, maka bisa lanjutkan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan jantung, saraf, dan lainnya tidak bisa dilakukan kalau positif Covid-19,” jelas Paskalis Semunya.

Petunjuk awal telah disampaikan oleh KPU provinsi ke jajarannya di tingkat kabupaten. Menurut Paskalis Semunya, petunjuk itu terkait jika ada kasus bakal calon dinyatakan positif Covid-19.

“(Hasilnya) akan disampaikan oleh gugus tugas. Jika terbukti langkah-langkahnya sudah jelas. Saya sudah memonitoring di wilayah Manokwari, Teluk Wondama, Manokwari Selatan. Apa bila ada hasilnya kita langsung ambil langkah-langkah. Untuk calon yang lain bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” bebernya.

Lihat juga  Gubernur Dominggus Mandacan Sampaikan Soal Keamanan, Inflasi, dan Covid-19 ke Presiden

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal, diketahui penetapan calon tetap terjadwal pada 23 September. Untuk itu, Paskalis Semunya berharap, agenda pentahapan pilkada yang sudah ada ini tidak terhambat.

“Kita mendoakan semoga hasil pemeriksaan berikutnya negatif sehingga paling lambat tanggal 22 September sudah bisa diketahui karena merupakan batas akhir pemeriksaan dokumen bakal calon. Sehingga kita harapkan tahapan tidak terhambat. Kita berharap 1 minggu ke depan sudah bisa swab lagi dan hasilnya negatif,” ungkapnya.

Informasi soal adanya salah seorang bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah positif Covid-19 di kabupaten Sorong Selatan menyebar melalui media sosial.

Kapolda Papua Barat, Irjenpol Dr. Tornagogo Sihombing mengonfirmasi telah mendapat informasi soal bakal calon yang terpapar Covid-19 di salah satu daerah di wilayah Papua Barat.

“Saya dapat laporan juga dari KPU provinsi seperti itu. Dan sudah ada juga laporan 58 se Indonesia. Untuk itulah dia (bakal calon) harus melakukan isolasi mandiri dan tidak boleh bertemu dengan keluarga termasuk orang lain. Harus isolasi mandiri sampai sembuh,” kata kapolda di sela kampanye pembagian masker, Kamis (10/9/2020).

Kapolda Tornagogo enggan membeberkan informasi tentang di wilayah mana yang terkonfirmasi salah seorang bakal calon terpapar Covid-19. “Yang jelas ada di salah satu daerah. Kami belum bisa menyampaikan soal itu di mana,” ujarnya.

Di sisi lain, Paskalis Semunya mengaku, langkah antisipasi telah disiapkan. Hal itu untuk mengantisipasi terganggunya pentahapan pilkada. Terlebih jika kasus positif Covid-19 belum bisa selesai sampai dengan batas akhir tahapan penetapan calon tetap.

“Kita sudah menyiapkan laporan untuk pentunjuk lebih lanjut untuk misalnya hasil swabnya masih tetap positif sementara proses penetapan terbatas dengan waktu. Kita tunggu dulu laporan terakhir hasil swab setelah itu baru mengambil langkah-langkah,” tegasnya.

Lihat juga  KPU Papua Barat tetapkan DCT Anggota DPR Papua Barat sebanyak 567

Paskalis Semunya menambahkan, KPU mengantisipasi hal tersebut dan masih akan menunggu sampai dengan 14 hari ke depan, jika ada bakal calon yang positif Covid-19 dan kasusnya berlanjut dan melewati jadwal, tentu ada kebijakan yang diputuskan agar bisa menyesuaikan dengan tahapan yang terus berjalan.

“Apa bila berlanjut, kita sudah tahu harus berbuat apa. Saya sangat berharap dalam 14 hari ke depan, bakal calon yang ada di Manokwari Raya maupun di Sorong raya tetap patuhi protokol kesehatan dan jika ada yang positif tetap karantina,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *