MANOKWARI, PAPUKITA.COM—Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018, Provinsi Papua Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, opini ini diraih untuk kelima kalinya secara berturut-turut.
Staf Ahli BPK RI Perwakilan Papua Barat Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Syamsudin mengatakan, pemerintah provinsi Papua Barat telah dengan tepat waktu menyerahkan Laporan Keuangan. Penyerahan LHP ini kepada DPR Papua Barat dilakukan dalam paripurna istimewa, Kamis (23/5/2019).
“BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan
provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018 selama kurun waktu 75 hari,” katanya.
BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papun Barat Tahun Anggaran 2018, meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp7.309 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi sebesar Rp6,947 triliun, total aset sebesar Rp 12,033 triliun.
Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2018 diketahui bahwa, anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp6.850 triliun dan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp459 milliar, Pendapatan asli daerah tahun anggaran 2018 mengalami penurunan senilai 2.30 persen dibandingkan dengan tahun anggaran 2017.
Sementara, belanja tahun anggaran 2018 secara keseluruhan mengalami kenaikan senilai 18,93 persen dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya. Kenaikan belanja tersebut terjadi pada belanja modal secara keseluruhan sebesar 99.88 persen, belanja pegawai sebesar 49,13 persen, dan belanja bantuan sosial.
Diketahui, pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPD).
Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), opini tidak wajar (adversed opinion), dan (pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
“Pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK RI menyatakan pendapat (opini) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2018 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Suatu kebanggan bahwa predikat ini bisa dipertahankan selama 5 tahun berturut-turut,” jelas Syamsudin.
Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol mengatakan, perolehan opini WTP merupakan wujud kerja sama yang baik antara pemerintah provinsi, DPRPB, dan semua pihak terkait.
“Perlu dipertahankan agar kinerja pemprov meningkat terus ke depan. Jika ada kesalahan bisa dibenahi bukan karena menjadi temuan. Apapun putusan BPK atas LKPD merupakan penilaian yang harus dihormati. DPRPB juga akan laksanakan tugas pengawasan dan hasilnya akan diserahkan ke pihak-pihak terkait,” ujar Kondjol.
Gubernur Dominggus Mandacan mengatakan, rekomendasi dalam LHP BPK memiliki sasaran konstruktif dan berharga sebagai entitas penilaian, untuk itu pemprov akan berusaha meningkatkan pengeloaan keuangan daerah berdasarkan LHP.
“Pemprov punya komitmen tinggi tingkatkan LKPD. Langkah perbaikan akan terus dilakukan. Opini WTP kelima kali, ini menggembirakan. Karena tahun anggaran 2018 kita masih harus selesaikan banyak masalah di OPD. Opini WTP dapat diraih karena kerja sama semua pihak,” tutup gubernur. (RBM)