LP3BH Manokwari Apresiasi Upaya Pendataan OAP di Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pendataan Orang Asli Papua (OAP) relevan dengan amanat Undang Undang nomor 21 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2008 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan, apresiasi atas upaya dari Pemerintah provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten/kota yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait pendataan OAP.

“Adalah logis dan mendesak untuk pada saat yang sama, gubernur dan wakil gubernur serta pupati dan wali kota mendorong dilaksanakannya program pemetaan tanah adat dan pengakuan hak-hak dasar masyarakat atas tanah adat di provinsi Papua Barat,” jelas Warinussy melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (28/5/2019).

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan khusus (Musrenbangsus) ke-2 provinsi Papua Barat, Selasa lalu.

Upaya pemetaan tanah-tanah adat dan pengakuan hak-hak dasar masyarakat atas tanah adat, juga merupakan amanat luhur dari implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012, tanggal 16 Mei 2013.

Di mana, beberapa kabupaten/kota di Papua Barat sudah memiliki regulasi yang mengakui kedudukan hukum adat atau masyarakat adat Papua beserta hak-hak dasarnya. Di tingkat nasional, hal ini dijabarkan di dalam Permendagri nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Regulasi yang ada memperkuat langkah politik pemerintah daerah di provinsi Papua Barat bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat dan DPR Papua Barat guna mendorong lahirnya program pemetaan tanah-tanah adat masyarakat adat asli Papua di daerah ini,” sebut Warinussy.

Menurut Warinussy, pembiayaan seluruh kegiatan dimaksud sesungguhnya dapat didukung dari dana otsus bagi provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat.

Lihat juga  Pembangunan Rusunawa Pesantren Hidayatullah, Manokwari Dimulai

“Dalam upaya tersebut pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat mengajak dan mengikutsertakan masyarakat adat asli Papua melalui Dewan Adat Papua (DAP), ini berdasarkan amanat pasal 43 Undang Undang Otonomi khusus,” tutup Warinussy. (*/RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *