MUI Papua Barat Akui Sejumlah Produk dengan Logo Halal Ilegal Masih Beredar

MANOKWARI, Papuakita.com – Ketua LP POM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat, Dr. Ahmad Taher mengungkapkan, temuan soal adanya sejumlah produk yang menggunakan logo halal secara ilegal.

“Kalaupun ada produk-produk di Papua Barat yang menggunakan logo halal, itu adalah ilegal.  Ada beberapa produk yang masih menggunakan logo halal itu.  Logo tidak akan diberikan tanpa pengkajian,” kata Ahmad disela-sela sosialsiasi lembaga sertifikasi dan penyerahan sertifikat halal di kantor MUI baru-baru ini.

Menurut Ahmad, kajian untuk dapat sertifikat halal prosesnya panjang. Selain itu, MUI juga menemukan adanya kesalahan prosdur terkait penerbitan sertifikat dan logo halal.

“Ini terjadi di Kabupaten Sorong. MUI disana yang mengeluarkan sertifikat halal, ini tidak tepat. Karena  sertifikasi halal hanya dikeluarkan oleh LP LOM MUI  di tingkat provinsi.  Alhamdulillah, kita sudah klarifikasi,” ucap Ahmad.

Ketua MUI, Ahmad Nausraw mengatakan, sejumlah produk yang sudah disertifikasi sudah memenuhi kriteria dan standar halal yang dikeluarkan oleh MUI berhak mendapatkan sertifikat dan logo halal.

“Kami juga akan awasi orang atau badan usaha yang gunakan logo halal secara illegal.  Karena ini sama saja dengan pembohongan publik.  Ada sanksi hukumnya,” tegas Nausraw.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat,  dr.  Nurmawati menambahkan, sertifikasi halal sangat penting karena menjadi salah satu elemen yang bisa memastikan makan/minuman layak dikonsumsi atau tidak.

“Kesehatan menjadi salah satu elemen yang bisa untuk memastikan produk ini halal atau tidak. Ini sangat membantu tugas dinas kesehatan,” ujarnya. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *