Musa Kamudi: Tim Appraisal Untungkan Masyarakat yang Jual Tanah ke Pemerintah

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamodi mengatakan, masyarakat akan diuntungkan bila menjual tanah kepada pemerintah. Harga jual tanah tidak lagi berpatokan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saja. Sekarang Tim Apprasial (penilai) harus dilibatkan.

“Pemerintah, sebelumnya membeli tanah hanya berdasarkan NJOP saja. Sesuai Undang Undang pasal 33 ayat (2) di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya milik negara. Sekarang tim appraisal juga dilibatkan dalam proses jual beli itu,” kata Musa Kamudi.

Menurut Musa Kamudi, masyarakat perlu diberikan penjelasan yang benar terkait pelibatan tim Appraisal. Di mana, bangunan dan tanaman tumbuh yang terdapat di atas tanah yang akan dijual juga akan dihitung dan dibayar oleh pemerintah.

Contoh pelibatan tim appraisal dalam proses pembelian tanah oleh pemerintah, pada tanah seluas 60 hektar di Distrik Warmare yang digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Kodam XVIII/Kasuari dan Batalyon Infanteri 761.

Menurut Musa Kamudi, penetapan harga tanah disesuaikan dengan NJOP yang berlaku saat transaksi. Meski demikian, masyarakat terkadang menuntut nilai jauh lebih besar. Hal itu tentu membebani keuangan daerah. Sehingga, proses pembayaran tidak bisa dilakukan dalam satu tahap tetapi dalam beberapa tahap.

Sebagai daerah yang berkembang, pengadaan tanah bagi kepentingan pembangunan instansi pemerintah, baik instansi otonom daerah maupun instansi vertikal merupakan konsekuensi logis.

“Sebelum jadi provinsi harga tanah masih murah. Sekarang harganya meningkat. Kehadiran instansi vertikal, seperti Kejaksaan, Polda, dan Kodam hanya menyediakan pembangunan fisik sedangkan daerah berkewajiban menyediakan lahan,” imbuh Musa (MR3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *