MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Provisi Papua Barat kembali memperpanjang durasi work from home (WFH) atau menjalankan tugas kedinasan dari rumah bagi aparatur sipil negara ( ASN). Selain itu, proses belajar mengajar pada sekolah menengah dan perguruan tinggi di Papua Barat juga dilaksanakan dari rumah masing-masing.
Instruksi perpanjangan WFH ASN dan Pendidikan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/ 657/ 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor : 850/ 656/ 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melalui surat edarannya menindaklanjuti SE MenPAN- RB nomor 58 tahun 2020 tangggal 29 Mei 2020 tentang Sistim Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru serta surat pernyataan perpanjangan kelima tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19.
“Dalam rangka mempersiapkan tatanan normal baru, maka sistim kerja ASN yang menjalankan tugas kedinasan dari rumah dan proses belajar mengajar pada SMA/Perguruan Tinggi di wilayah provinsi Papua Barat diperpanjang terhitung mulai tanggal 22 Juni hingga 14 Juli 2020 dan akan dievaluasi kembali,” demikian Gubernur Dominggus Mandacan. (TRI)