MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Menindaklanjuti pernyataan Gubernur Papua Barat tanggal 16 Maret 2020 tentang pernyataan Siaga Darurat Bencana non alam dan memperhatikan telah adanya kasus positif Covid-19 di Papua Barat tertanggal 27 Maret 2020.
Hal itu sesuai dengan informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan tindak lanjut Instruksi gubernur Papua Barat Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19), maka status Papua Barat dinyatakan dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat.
“Pernyataan ini (status tanggap darurat) berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai perkembangan,” Demikian Gubernur Dominggus Mandacan saat menyampaikan peningkatan status Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah Papua Barat, Jumat (27/3/2020) malam.
Berkaitan dengan peningkatan status, lanjut gubernur, ada tiga langkah yang wajib dilaksanakan adalah sebagai berikut oleh Gugus Tugas atau Satgas, baik di tingkat provinsi maupun kabupate/kota.
Adapun langkah-langkah itu meliputi, gugus tugas Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Risiko Penularan Covid-19 provinsi Papua Barat dan Gugus Tugas atau Satgas Covid-19 kabupaten/kota se-provinsi Papua Barat untuk segera melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 semaksimal mungkin.
Pencegahan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut: penduduk yang bukan ber-KTP Papua Barat dilarang masuk ke wilayah provinsi Papua Barat dan penduduk yang ber-KTP Papua Barat dilarang ke Provinsi lain, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen;
Selanjutnya, penduduk kabupaten/kota di wilayah provinsi Papua Barat dilarang melakukan kunjungan antar kabupaten/kota, kecuali urusan yang sangat penting dan urgen;
Membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah, kecuali urusan yang sangatpenting dan urgen; melaksanakan Social Distancing/Physical Distancing atau menjaga jarak fisik saat berinteraksi dengan orang lain secara tegas dan benar;
“Untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana Covid-19 maka gugus tugas atau satuan tugas segera mengambil langkah-langkah hukum di wilayah hukum masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas gubernur.
Kendati peningkatan status menjadi tanggap darurat, pemrov Papua Barat tidak melakukan penutupan bandara maupun pelabuhan laut, untuk jangka waktu tertentu. Gubernur memastikan aktivitas di pintu-pintu masuk tersebut akan dipantau secara ketat oleh Satgas Covid-19.
“Ketika ada pesawat yang turun, kita akan pantau di lapangan terbang. Ketika ada kapal yang masuk, kita pantau apakah itu ada penduduk Papua Barat. Jika tidak maka kembali sudah. Kita sudah keluarkan pernyataan ini sehingga kami akan sampaikan ke maskapai penerbangan juga,” kata gubernur.
Gubernur menambahkan, akses melalui bandara maupun pelabuhan laut tetap akan dibuka, salah satunya yang mendasari kebijakan ini adalah untuk mendukung distribusi alat kesehatan, obat-obatan, tenaga medis yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan virus corona.
“Kita masih butuh Jakarta. Jakarta juga masih butuhkan dukungan dari negara-negara sahabat untuk membantu, kita juga akan dapat bagian dari hal itu. Intinya, bandara tetap jalan seperti biasa, kapal penumpang hari ini terakhir. Kapal barang yang masuk akan kita pantau,” pungkasnya. (TRI)