Pemerintah daerah baru ‘lihat’ alat berat di areal tambang ilegal di Manokwari-Pegaf

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Keberadaan alat berat di areal tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf) mulai ‘dilihat’ oleh pemerintah provinsi Papua Barat.

Pemprov berjanji akan menyikapi serius keberadaan alat berat tersebut disertai tindakan tegas. Bahkan, aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di 2 kabupaten di wilayah Papua Barat ini, akan ditutup.

“Sudah dijelaskan oleh pak menteri, bahwa itu (areal penambangan) masuk wilayah konservasi. Tidak boleh digarap apa-apa. Terutama dengan masuknya alat berat di sebuah areal IUPR (izin usaha pertambangan rakyat), itu sama sekali dilarang. Itulah kemungkinan besar kita akan turun juga melakukan penegakan hukum,” tegas Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Rabu (15/6/2022).

Paulus Waterpauw menegaskan sikap pemprov itu, usai menggelar rapat koordinasi terbatas dengan Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Bahlil Lahadalia saat lawatan ke Manokwari. Rapat ini digelar secara tertutup dan dikuti Kapolda PB, Kajati, perwakilan Kodam, Bupati Manokwari dan sekda kabupaten Pegunungan Arfak.

Kendati demikian, Paulus Waterpauw menyatakan, seluruh pemilik hak ulayat di wilayah penambangan akan diundang untuk berdialog. Dalam rangka mencari alternatif sebelum dilakukan langkah-langkah hukum terkait upaya penutupan aktivitas PETI tersebut.

Hasil rapat juga menyepakati pembentukan satuan tugas (Satgas). Satgas ini akan dikoordinir oleh bupati Manokwari dan Pegaf. Dengan komposisi forkopimda serta instansi teknis terkait lainnya.

Permasalahan PETI di dua wilayah tersebut sudah berjalan cukup lama. Meski ada pihak-pihak yang diproses hukum. Tak membuat aktivitas itu setop berolerasi. Paulus Waterpauw menegaskan, dibutuhkan kesempatan dan ruang gerak agar bisa menyikapinya secara bijak permasalahan ini.

Terlebih ada pemahaman masyarakat, bahwa aktivitas itu berkaitan dengan urusan perut. Di sisi lain, justru mengabaikan tentang keberlangsungan kehidupan secara luas yang menjadi tanggung jawab bersama.

“Saya mau imbau juga kepada tokoh masyarakat di Manokwari dan Pegunungan Arfak yang punya wilayah konsesi ini tolong mempertimbangkan betul untuk membiarkan atau melepaskan haknya untuk dilakukan penambangan liar. Hati-hati itu dampaknya sangat luas,” tuturnya.

Adapun Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan, laporan bupati dan masyarakat terkait aktivitas PETI menjadi atensi khusus kementerian.

Kata Bahlil, telah menugaskan masalah ini kepada gubernur untuk segera melakukan langkah-langkah komprehensif dan terukur dalam rangka penertiban penambangan liar di Manokwari dan Pegaf.

“Penambangan ini tidak ada izinnya. Apalagi itu di hutan konservasi maka itu tidak dibenarkan dalam aturan dan karena itu kami bersepakat tadi harus selesai untuk penutupan,” tutup Bahlil. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *