MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Penyelesaian ganti rugi lahan pembangunan Rumah Sakit Kodam dan Batalyon Kompi yang berlokasi di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari, akan dikaji oleh Tim Independen KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat, Abia Ullu mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melibatkan KJPP, untuk menentukan besaran nilai ganti rugi—masyarakat pemilik lahan—mengajukan tuntutan senilai Rp110 miliar.
“Sampai final harga berapapun pasti pemerintah bisa membayar, namun dengan bertahap. Nilai Rp110 miliar yang diminta itu jumlah yang besar. Jika dibayarkan sekaligus maka akan ada kevakuman pembangunan di daerah,” kata Abia Ullu, Rabu (27/2/2019).
Pemprov Papua Barat masih memiliki tanggung jawab menyangkut penyelesaian ganti rugi sejumlah lahan, terdiri atas lahan perkantoran gubernur di Arfai, Distrik Manokwari Selatan, dan Rumah Jabatan gubernur, wakil gubernur, dan sekda di Susweni, distrik Manokwari Timur.
Asisten Perencanaan dan Penganggaran (Asrendam) Kodam XVIII/Kasuari, Kolonel Chb Ir. JF. Sianipar mengatakan, kodam bersinergi dengan pemerintah daerah terkait dengan pengadaan lahan di dua lokasi, yakni rumah sakit kodam seluas 10 Hektar, dan batalyon seluas 60 hektar.
“Proses pembayarannya harus akuntabel. Sehingga diperlukan keterlibatan KJPP untuk penyelesaiannya. Tentu tidak bisa sembarang melakukan pembayaran tanpa ada dasar penentuannya,” katanya.
Sianipar berharap, penyelesaian ganti rugi secepatnya bisa diselesaikan. Dirinya memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi Papua Barat yang telah mengambil langkah strategis menyangkut penyelesaian tanah di dua lokasi tersebut.
Adapun perencanaan pembanguna rumah sakit kodam dirancang untuk menjadi rumah sakit besar Tingkat Dua—dapat menjadi rumah sakit rujukan di Papua Barat, dan juga untuk seluruh Tanah Papua.
“Jika semua lengkap bukan hanya pelayanan untuk prajurit TNI saja tetapi sebagai bentuk bakti TNI untuk membantu pemerintah daerah dibidang kesehatan,” tutup Sianipar. (MR3)