Pemprov Papua Barat Belum Terima Surat KemenPANRB tentang Pengadaan ASN 2019

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tentang pengadaan ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, Yustus Meidodga mengatakan, informasi pengadaan ASN tidak kuat jika hanya informasi saja, harus disertai dengan bukti fisik surat yang diterima oleh pemerintah daerah.

“Kami belum dapat surat edaran dari Menpan. Kami tidak ingin hanya informasi tetapi bukti fisik harus pula diterima,” kata kepala Yustus Dowansiba, Kamis (23/5/2019).

Dalam siaran pers KemenPANRB tanggal 21 Mei 2019, berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang pengadaan ASN tahun 2019, usulan pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD.

Dalam penyampaian usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diprioritaskan untuk memenuhi pegawai di bidang pelayanan dasar.

Sebelumnya, kementerian PANRB telah menetapkan keputusan menteri PANRB Nomor 12/2019 tentang kebutuhan pegawai ASN tahun anggaran 2019, keputusan tersebut secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan ASN guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *