MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pelaksanaan Permendagri nomor 56 tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota di Provinsi Papua Barat agaknya sulit diterapkan. Sebab, jabatan eselon III dan IV memiliki pekerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Saat ini, Pemprov Papua Barat sedang mencoba untuk mengusulkan jabatan-jabatan eselon III, IV, dan V tetap dipertahankan. Permendagri tersebut ditetapkan dalam rangka untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah sehingga perlu pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten kota.
Kepala Biro Organisasi Setda provinsi Papua Barat, Supriana Djalimun menyatakan, upaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tentang Kekhususan Perangkat Daerah di Papua Barat.
Pejabat eselon III, IV, dan V melalui sekda yang saat ini berada di Jakarta sedang di coba untuk dipertahankan. Karena pemprov masih sangat membutuhkan, ini terkait tupoksi para pejabat tersebut yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat,” kata Djalimun.
Dikhawaatirkan jika perubahan nomenklatur tersebut juga diimplementasikan oleh pemprov Papua Barat maka akan berbenturan dengan kondisi ril yang ada di daerah. Misalnya, saat ini banyak Sarjana Kehutanan yang bekerja dibidang keuangan. Sementara, hal tersebut jelas dilarang dalam nomenklatur.
“Diharapkan pada pertemuan para sekda se-Indonesia tanggal 16 Januari di Jakarta kondisi yang ada di Papua Barat akan dijelaskan oleh Pak Sekda Nataniel Mandacan. Dengan harapan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan dan menerbitkan kebijakan khusus untuk Papua Barat,” ujarnya.
Adapun menyangkut perampingan organisasi yang diamanatkan Permendagri nomor 56 tahun 2019, lanjut Djalimun, perampingan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah serta mengacu petunjuk gubernur.
“Sebenarnya untuk perampingan itu disesuaikan dengan kebutuhan daerah saja. Kalau memang gubernur menghendaki, ya kita laksanakan. Kita kan baru coba untuk Dinas Perumahan digabung. Mungkin ke depan ada lagi urusan pemerintahan yang serumpun yang akan digabung. Itu kebijakan dari pemerintah, kalau ada perintah, ya dilaksanakan,” kata Djalimun lagi.
Djalimun menambahkan, soal perubahan nomenklatur Biro Humas dan Protokoler dengan mengacu pada Permendagri nomor 56. Biro Humas dan Protokler tidak diubah karena berada dalam satu biro.
“Hanya berubah nomeklaturnya Humas menjadi Adminstrasi Pimpinan, bironya tidak berubah. Tupoksinya sama hanya ada penambahan bagian. Ada perencanaan, ada bagian protokoler, dan ada bagian komunikasi pimpinan,” pungkasnya. (ARI)