Penjelasan Dinsos Terkait Anggaran 2,5 Miliar Tak Sinkron dengan Pernyataan TPAD dan Inspektorat

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Persoalan pembangunan asrama penyandang disabilitas di Kabupaten Manokwari yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar melalui Dinas Sosial provinsi, belum menghasilkan jawaban yang tepat.

Hal itu jelas tergambar dalam pernyataan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan maupun pernyataan Inspektur Papua Barat, Sugiyono.

“Sudah ada penyampaian dari kejaksaan kepada saya, “inspektorat turun dulu deh”, justru kami tahu ada permasalahan anggaran (pembangunan asrama disabilitas) ini setelah dari pihak kejaksaan mendatangi kami,” kata Sugiyono, Senin (1/4/2019).

Sugiyono menegaskan, setiap anggaran kegiatan yang akan dipindahkan atau diubah bentuk kegiatannya harus melalui revisi dan mendapat persetujuan Ketua Tim Angaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“Anggarannya terlebih dahulu harus dikembalikan ke kas daerah, kemudian ada usulan lagi untuk perubahan kegiatan atas persetujuan TAPD. Kalau tahun ini ada berarti harus melalui proses lagi dong,” ujarnya.

Sugiyono membenarkan laporan kejari Manokwari soal adanya alokasi anggaran pada tahun anggaran 2017 senilai Rp2,5 miliar melalui dinas sosial yang diperuntukan dalam pembangunan asrama penyandang disabilitas.

Sebelumnya, Nathaniel Mandacan menegaskan belum pernah menerima laporan terkait anggaran 2,5 miliar yang dikelola dinas sosial yang disebut-sebut telah dipindahkan untuk kegiatan lain.

“Ndak ada itu disposisi, itu hanya alas saja di bawah itu untuk dipakai. Suruh cari disposisi itu bawa kemari. Sampai hari ini tidak pernah ketemu kok. Jadi tidak ada. Coba cari dan bawa kesini karena sudah bilang saya sudah disposisi,” tegas Nathaniel Mandacan

Dijelaskan sekda, tidak gampang untuk mengubah atau memindahkan kegiatan yang sudah diakomodir di dalam APBD dan DPA. “Kalau dialihkan juga tunggu tahun depan. Kalau anggaran induk yang dialihkan ke perubahan, itu tidak mungkin karena waktu tidak cukup. Kecuali dialihkan ke tahun depan,” ujar sekda.

Lihat juga  Gubernur Papua Barat: Pemprov Godok Rapergub Sanksi Penerapan Protokol Kesehatan

Sekda Nathaniel menjelaskan, biasanya pekerjaan yang dialihkan ke tahun berikutnya disebabkan oleh faktor waktu yang berkaitan dengan penyerapan anggaran.

Selain itu,  pekerjaan yang mendapat disposisi untuk dialihkan ke tahun berikutnya, juga disampaikan ke Bappeda dan Keuangan, bahwa pekerjaan akan dialihkan. “Ini juga tergantung anggaran. Jika tahun depan tidak ada anggaran ya sudah,” ujar sekda lagi.

Dikonfirmasi ihwal pembangunan asrama tersebut, Kepala Dinas Sosial, Lazarus Indouw mengatakan, pembangunan asrama disabilitas berbenturan dengan permasalahan tanah. Sehingga, pihaknya mengubah kegiatan tersebut menjadi kegiatan pemberian sembako bagi para lansia, kegiatan ini ia laksanakan di tahun anggaran 2017.

“Masalahnya hak ulayat sehingga kita ubah menjadi kegiatan pembagian sembako bagi lansia. Kami juga sudah konsultasi kepada inspektorat agar tidak bermasalah terkait dengan perubahan program,” ujar Lasarus.

Lazarus Indouw menambahkan, kegiatan pembangunan asrama disablitas direalisasikan lewat tahun anggaran 2019. Sebab permasalahan hak ulayat sudah dituntaskan. “Kasihan juga jika asrama bagi dissabilitas, sampai disalahgunakan,” ujarnya lagi. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *