MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyatakan, kontraktor asli Papua sudah bisa mengelola proyek senilai Rp1 miliar melalui mekanisme penunjukan langsung. Sedangkan lelang proyek dengan Rp1-2,5 miliar bisa dilakukan dengan syarat pesertanya hanya kontraktor (asli) Papua saja.
Kebijakan afirmasi itu tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan ini berlaku Maret 2019. Sebelumnya, pengadaan barang dan jasa di provinsi Papua dan Papua Barat diatur melalui Perpres nomor 84 tahun 2012.
“Perpres telah ditandatangani oleh presiden pada tanggal 12 Maret. Dengan demikian kontraktor OAP (orang asli Papua) bisa dapat proyek penunjukan langsung Rp1 miliar ke bawah. Proyek Rp1-2,5 miliar dilelang, namun pesertanya khusus kontraktor asli Papua dan proyek perencanaan Rp200 juta wajib diberikan kepada OAP,” pesan gubernur.
Menurut Gubernur Dominggus Mandacan, pemerintah provinsi Papua Barat awalnya mengajukan permintaan, agar proyek dengan nilai Rp1-5 miliar bisa melalui penunjukan langsung, juga lelang khusus bagi kontraktor asli Papua untuk nilai 1-15 miliar. Meski demikian, permintaan tersebut tidak dijawab oleh presiden.
Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah, sehingga kebijakan afirmasi ini bisa diterima. “Banyak titipan doa dari pengusaha asli Papua yang akhirnya terjawab dengan kehadiran Perpres nomor 17 tahun 2019,” imbuh gubernur. (MR3)
Sy halap buat bapak yg terholmat supaya bisa mebagikan paket bagi pengusaha yg kecir jga itu yg sy harap kedepan