MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Resolusi Pemasyarakatan tahun 2020 memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi Divisi Pemasyarakatan di Indonesia, dengan sasaran yang lebih spesifik dan target yang mampu menukik kepada program-program yang implementatif.
Resolusi tersebut memuat 15 poin, dari belasan resolusi konsentrasi utama yakni mewujudkan pemasyarakat sebagai zona integritas wilayah bersih dari korupsi (WPK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kepala Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua barat Asep Sutandar mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menetapkan sejumlah resolusi di bidang pemasyarakatan.
“Dengan adanya kegiatan ini, maka lembaga pemasyarakatan dapat semakin memperkuat silaturahmi dengan media. Kami ingin citra pemasyarakatan lebih baik. Dengan pertemuan ini diharapkan masyarakat terutama media dapat lebih mengenal fungsi lembaga pemasyarakat,” ujar Asep di sela-sela Teleconference Media Gathering, Kamis (27/2/2020).
Teleconference Media Gathering bertemakan “Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020”, ini digelar bersama Direktur Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan Republik Indonesia, Sri Puguh Budi Utami, dengan Lapas/ Rutan seluruh Indonesia.
Kegiatan yang bertempat di Aula Kantor Kanwil Kemenkumham Papua barat, Arfai, ini terhubung secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui aplikasi Zoom/ teleconference diikuti sejumlah media cetak, elektronik, maupun online yang ada di Manokwari.
Terkait dengan penanganan narkotika berupa rehabilitasi bagi pengguna, meski tidak dianggarkan pada tahun 2020. Sutandar menyebutkan, wilayah Papua Barat tidak masuk dalam wilayah gawat terhadap kasus narkotika.
“Meski kita tidak masuk dalam kategori gawat narkotika namun tetap ada beberapa titik yang perlu dilakukan pengawasan, seperti lapas Sorong. Berkoordinasi dengan BNNP, jangan sampai kasus narkotika di Papua Barat menjadi tren,” ujar dia.
Asep Sutandar juga mengajak insan pers ikut melakukan pengawasan terkait dengan kinerja lapas di wilayah Papua Barat. Dengan tujuan membangun pelayanan pemasyarakatan yang lebih baik. (TRI)