Sekda Nathaniel Mandacan: 15 Maert Batas Penyerahan Dokumen Lelang

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan menegaskan, batas waktu bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menyerahkan dokumen lelang ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) adalah 15 Maret 2019.

Kata Nathaniel, baru tujuh OPD yang telah menyerahkan dokumen lelang kepada Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Dalam catatan baru tujuh OPD yang terdaftar pada SIRUP untuk ditampilkan dalam lelang berbasis website,” kata Sekda Nathaniel Mandacan, Jumat (1/3/2019).

Nathaniel Mandacan
Sekda Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan. Foto : RBM

Diketahui, terdapat 48 OPD di lingkup Papua Barat. Adapun ketujuh OPD dimaksud, diantaranya Badan Kepegawaian daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Biro Umum, dan Dinas Pendidikan.

Di samping itu, lanjut Nathaniel Mandancan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diingatkan perlu mengantisipasi terjadinya keterlambatan dalam penyerapan anggaran terutama pada program fisik yang membutuhkan waktu pengerjaan yang panjang.

“Yang menangani SPD (Surat Perintah Dibayar) di Dinas PU yang memiliki program fisik paling banyak, minimal harus ada 2 orang agar prosesnya bisa cepat. Jangan sampai ada lagi kata terlambat proses SPD di keuangan. Program harus terlaksana,” imbuhnya. (MR3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *