MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Papua Barat dipercayakan kepada Abdul Fatah. Serah terima jabatan berlangsung, Kamis (4/7/2019). Ia mengatakan, pernah pernah non job-kan dalam masa kariernya sebagai ASN.
Serah terima jabatan tersebut ditandai dengan penyerahan memori tugas dari pejabat lama, Bernardus Erari kepada Abdul Fatah dan disaksikan seluruh pegawai dinas perpustakaan dan kearsipan, serta Staf Ahli Bidang Kearsipan provinsi Papua Barat, Raymond Yap.
“Jabatan bukan segala-galanya, saya hadir di pemerintahan untuk mengabdi. Saya melamar jadi pegawai bukan melamar sebagai pejabat,” kata Abdul Fatah.
Diketahui, Abdul Fatah sebelumnya menjabat kepala bidang data dan informasi Badan Narkotika Provinsi Papua Barat.
Dengan adanya perubahan nomenklatur kedinas dan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, badan tersebut dilebur menjadi satu dengan BNN Provinsi Papua Barat, dirinya non-job, dan akhirnya dilantik sebagai kepala dinas perpustakaan dan kearsipan.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Fatah berjanji akan terus mengabdi di Papua Barat, meski suatu saat nanti posisinya akan diganti.
Bernardus Erari memberikan pesan kepada pejabat baru. Ia berharap, Abdul Fatah dapat memberikan capaian yang maksimal dan melaksanakan tugas yang selama ini terlewatkan di masa kepemimpinannya.
Salah satu agenda kegiatan yang harus dilaksanakan, yakni pelaksanaan training of trainer (ToT) pelayanan unit perpustakaan umum bagi pegawai dinas perpustakaan dan kearsipan.
“Ada tujuh pegawai yang harus dikirim ke perpustakaan nasional, se-kembalinya mereka dari sana pelayanan sudah harus lebih baik karena terintegrasi secara online. Ini yang belum sempat dilakukan,” ujar dia.
Erari juga menganggap pelantikan yang dilakukan tidak terjadwal. Pasalnya, tanggal 25 Juni, merupakan hari lahirnya. Ia memaknai momentum ini sebagai hari bahagia, tetapi juga menjadi hari yang menyedihkan karena harus berpisah dengan jabatannya.
Raymond Yap, menambahkan, pergantian jabatan yang terjadi harus dianggap sebagai hal yang lumrah, untuk memenuhi kebutuhan suatu organisasi. (MR3)