Sesalkan Kewenangan seleksi pejabat masih ‘dikuasai’ Jakarta, Paulus Waterpauw : Kita pengguna

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengaku kesal dengan mekanisme birokrasi di pusat yang seolah mengambil alih atau menguasi kewenangan pemerintah daerah dalam menempatkan pejabat atau kepala OPD.

Berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkup Pemprov Papua Barat, Waterpauw mengakui, perlu berkoordinasi dengan Kemendagri, Komite ASN (KSAN), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Untuk berkoordinasi ini memakan waktu dan birokrasi yang bertele-tele.

“Ada masalah sedikit tentang pengusulan kita, ada yang sudah kita rencanakan untuk mengisi dan menggantikan termasuk yang kita roling, itu harus konsultasi minta persetujuan Kemendagri, Komite ASN, dan BKN,” ujar Waterpauw usai memimpin apel gabungan pegawai di lingkup pemprov Papua Barat di Stadion Sanggeng, Senin (14/8/2023)

“Antar satu dengan yang lain ini, tidak bisa kita duduk satu meja lalu bicara dan selesai. Tidak bisa. Kita harus ke sana dan mereka kasih petunjuan, kita ke sana lagi, ke sana lagi dan kasih petunjuk, itu habis waktu,” tambahnya.

Ihwal pengusulan sejumlah pimpinan OPD, Waterpauw mengatakan, telah memerintahkan BKD untuk memastikan sejauh mana proses pengusulan sejumlah pejabat tersebut.

“Tanya dorang (pusat), kita mau tata ini dengan baik, karena ada yang sudah menjabat sekian belas tahun, 10 tahun ke atas, 5 tahun ke atas ini harus evaluasi. Terus pusat jangan mengambil alih, ini kewenangan kita. Ketika penggunan sudah menilai lewat tim seleksi yang tediri atas 3 orang eksternal, itu artinya objektif. Tim ini konsultasikan ke saya juga,” tukas Waterpauw.

Lihat juga : Paulus Waterpauw: ASN kalau kerja tidak becus pasti kita evaluasi

Waterpauw berharap, pengusulan yang diajukan melalui proses seleksi mestinya dipertimbangkan dan dapat ditindaklanjuti tanpa harus mengulur waktu dan birokasi yang bertele-tele.

Lihat juga  AKBP Harold Huwae, Kepala SPN Pertama Polda Papua Barat

“Tergantung dari atas (Jakarta), kalau 1 atau 2 hari, ya harus kita lantik kalau sudah ada keputusan. Ada keputusan kita laksanakan segera, itu perlu waktu,” tandasnya. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *