Wilayah Sorong Raya Belum Ajukan BLT Tahap Dua

ANOKWARI, PAPUAKITA.com—Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang merupakan alih fungsi Dana Desa (DD) memasuki tahap ke dua dalam proses pencairannya. Seluruh kabupaten yang masuk wilayah kerja KPPN Manokwari dan KPPN Fakfak telah melakukan pencairan.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran 1 Kanwil DJPb Papua Barat Niel Edwin mengatakan, tersisa wilayah Sorong Raya yang belum melakukan pengajuan pecairan pada tahap dua ini.

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran 1 Kanwil DJPb Papua Barat, Niel Edwin. Foto : TRI

Di tahap ke dua total pagu tersedia sebesar Rp624 miliar, sampai saat ini baru tersalur 109 miliar rupiah atau 17,5 persen atau 580 kampung dari total 1.742 kampung di Papua Barat.

“Untuk wilayah Manokwari dari 577 desa sudah tersalur 438 kampung, Fafak 142 desa semua telah tersalur sementara Sorong Raya belum ada sama sekali yang mengajukan dari pemdanya masing-masing sehingga masih nol persen,” Jelas Neil, Selasa (9/6/2020).

Neil lebih lanjut menjelaskan, penyebab tahap ke dua untuk wilayah Sorong Raya belum melakukan pengajuan yakni belum lengkapnya pencairan tahap pertama di seluruh kampung. Sehingga untuk tahap pertama di wilayah Rorong Raya masuk dalam program BLT bulan ke dua.

“Mengapa Rorong Raya belum melakukan pengajuan, karena memang di tahap pertama mereka belum seluruh kampung melakukan pencairan sehingga untuk sorong raya masuk dalam tahap satu bulan ke dua,” jelas dia lagi.

Data tahap pertama penyaluran dana desa—alih fungsi menjadi BLT masih menyisakan 26 kampung di Papua Barat yang belum melakukan pencairan dari total 1.742 kampung. Di Papua Barat yang telah terealisasi sebanyak 1.716 Kampung. Sehingga 26 kampung ini dapat dipastikan belum melakukan penyaluran BLT kepada masyarakat.

“Dari Pagu 1,5 triliun rupiah untuk Papua Barat telah tersalur sebanyak Rp568,56 miliar, kalau ditotal 36 persen. Sekarang masuk dalam tahap ke dua, tahap pertama sudah tersalurkan 74 persen dari pagu 624 miliar rupiah dan semua pemerintah daerah telah melakukan pengajuan,” lanjutnya.

Lihat juga  Ditresnarkoba Polda Pabar tangkap pengedar sabu lintas provinsi

Diketahui, dalam dua bulan terakhir terjadi dua kali perubahan peraturan Kementerian Keuangan RI yang terjadi akibat pandemi covid-19 di Indonesia. Salah satu aturan sebelumnya tahap pertama berakhir di bulan Juli, saat ini seluruh daerah yang telah melakukan pecairan tahap pertama dapat langsung melanjutkan dengan tahap kedua.

“Ini adalah upaya kementerian keuangan untuk melakukan penanganan cepat dari dampak covid-19 di Indonesia,” tandasnya. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *