WNA Dari 5 Negara Ini Paling Sering Kunjungi Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Kunjungan warga negara asing (WNA) di Provinsi Papua Barat khususnya di wilayah Manokwari Raya (Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni) sepanjang 2018, didominasi 5 negara, yakni China, Amerika Serikat, Britania Raya, Malaysia, dan Italia.

Berdasarkan dokumen Penerbitan Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari berjumlah sebanyak 414 dokumen. Dibandingkan di 2017 hanya 388 dokumen. Terjadi peningkatan sebesar 5 persen. Ijin tinggal tetap hanya 2 yang diterbitkan untuk WNA asal Belanda dan Kanada.

“Tujuannya macam-macam. Ada sebagai tenaga ahli, tenaga kerja asing bidang konstruksi dan bangunan, bidang perindustrian, bidang perdagangan, dan tujuan lainnya,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigranan, Abdullah saat memberikan keterangan pers mewakili kepala Kantor Imigrasi, Selasa (8/1/2019).

Abdullah yang didampingi Kepala Sub Seksi Perjalanan Keimigrasian, Mery Sartina Sulaisfraim, melanjutkan, penerbitan paspor di tahun 2018 juga meningkat sebanyak 21, 8 persen atau sebanyak 2.558 buku. Di mana, penerbitan paspor di 2017 mencapai 2.100 buku saja.

“Keperluannya untuk wisata rohani, ibadah haji, studi ke luar negeri. Untuk yang bekerja ke luar negeri di Manokwari tidak ada. Tidak sama seperti di DKI. Kami juga awasi dengan ketat (penerbitan paspor) bagi anak di bawah 21 tahun. Ini menjadi atensi Dirjen Keimigrasian kepada kami,” ujar dia.

Dirinya menyatakan, layanan penerbitan paspor tidak ada yang ditolak, tetapi hanya penundaan. Hal itu diakibatkan berkas permohonan belum lengkap. Misalnya, kehadiran orang tua bagi yang berusia di bawah 21 tahun serta tujuan yang belum jelas.

“Pengawasan kita ketat terutama bagi anak di bahwa 21 tahun. Ini bisa berkaitan dengan trafficking atau TKI NP (non prosedural). Kami sangat hati-hati,” tutur Abdullah.

Lihat juga  Kesbangpol Terima Nama Calon Anggota DPRPB Jalur Pengangkatan

Ijin Tinggal Kunjungan

Sedangkan ijin tinggal kunjungan yang dikeluarkan Kantor Imigrasi sepanjang 2018 hanya 74 ijin. Didominasi 5 negara, yakni India, Belanda, China, Pakistan, Austria. Jumlah ini turun sebanyak 22,9 persen jika dibandingkan dengan tahun 2017 sebanyak 96 ijin.

“Tahun 2018 jumlah kunjungan menurun bukan karena kendala administrasi. Kami menerbitkan ijin dengan selektif. Misalnya, sponsor harus jelas, memiliki biaya hidup, dan waktu kunjungan sampai kapan. Ijin tinggal ini bisa diperpanjang sampai dengan 30 hari,” ungkap Abdullah.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas II Manokwari di 2018 juga berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1.025.474.500 miliar. Jumlah ini terdiri atas pelayanan paspor Rp908.090.000, dan pelayanan asing Rp1.173.845.000.

Penegakan Hukum Keimigrasian

Penegakan hukum keimigrasian yang dilakukan sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi berhasil mendeportasi 14 WNA. Deportasi dilakukan terhadap 12 WNA asal China, 1 WNA asal Filipina, dan 1 WNA asal Polandia.

“Jenis pelanggaran yang dilakukan adalah penyalahgunaan ijin tinggal. Kegiatannya tidak sesuai ijin tinggal. Over stay, dan lain-lain,” ungkap Abdullah.

Abdullah menambahkan, 14 WNA yang dideportasi merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan secara mandiri maupun melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

“Pengawasan mandiri itu 9 kasus. Jadi 14 WNA itu sudah termasuk 5 WNA asal China eks narapidana kasus tambang illegal,” pungkasnya. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *