DPR Papua Barat Tekankan Sosialisasi UU Otsus Hasil Revisi Mesti Digencarkan

MANOKWARI, PAPUAKITA.comMenindaklanjuti penetapan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sosialisasi menjadi agenda mendesak yang mesti digencarkan.

Demikian disampaikan Anggota DPR Papua Barat Yosafat Kambu. Penyampaian Yosafat ini diutarakan saat menggelar Reses II di tiga tempat secara terpisah, yakni Kelurahan Klademak, Kelurahan Kofkerbu, dan Kantor Badan Pemberdyaan  Masyarakat, di Kota Sorong pada 19 Juli 2021.

Menurut Yosafat, masyarakat perlu mendapatkan informasi secara koprehensif sehingga mengetahui dan memahami esensi perubahan UU Otsus. Ia mengatakan, sosialisasi dapat dilaksanakan melalui mekanisme kedewanan, baik melalui kegiatan reses maupun sosialisasi peraturan perundang-undangan.

“Agenda dewan berupa sosialisasi peraturan perundang-undangan bisa mantapkan sosialisasi perubahan UU Otsus ke masyarakat,” ujar Yosafat. Di samping sosialsiasi hasil revisi UU Otsus, Yosafat juga memaparkan upaya-upaya pemerintah yang sudah dilakukan maupun akan dilakukan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Disampaikan bahwa, serangkaian kegiatan yang dilaksanakan pemerintah provinsi Papua Barat tidak dapat berjalan maksimal. Meski demikian, ia meminta masyarakat juga ikut mendukung upaya penanganan Covid-19, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tetap mengikuti arahan pemerintah. (*/ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *