DPRPB Terima Rekomendasi MRPB Terkait Revisi Perdasus Dana Otsus

MANOKWARI, PAPUAKITA.comRevisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor: 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat telah mendapat pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB).

“Ada berapa catatan rekomendasi MRPB yang disampaikan pada saat menyerahkan kembali usulan revisi perdasus tentang nomor 2 tahun 2019 tentang pengelolaan dana otonomi khusus. catatan-catatan tersebut akan DPR Papua Barat teruskan kepada Gubernur Papua Barat melalui Biro Hukum,” kata Ketua DPR Papua Barat, Origenes Wonggor.

Tahapan revisi perdasus pengelolaan dana otsus, baik MRPB maupun DPR Papua Barat (DPRPB) berharap prosesnya berjalan lancar. Sehingga regulasi daerah tersebut sudah bisa diimplementasikan di tahun ini juga.

Di sisi lain, Wonggor menegaskan, MRPB dan DPRPB berkomitmen meningkatkan sinergitas guna memaksimalkan tupoksi kelembangaan dalam mengawal agenda-agenda pemerintahan dalam konteks otonomi khusus.

Diharapkan, pertemuan dan komunikasi antara DPRPB dengan MRPB tidak sebatas pada saat berbicara soal pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah. Tetapi sinergitas dua lembaga ini benar-benar nampak dalam memperjuangkan masa depan orang asli Papua.

“Pada hal-hal tertentu bisa saja kita berbeda pendapat. Tetapi berbicara soal kepentingan dan masa depan orang (asli) Papua, dua lembaga ini mesti bersinergi menyampakan permasalahan yang dihadapi serta kepentingan masa depan orang asli Papua ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Wonggor.

MRPB, menurut Wonggor, juga meminta dukungan DPRPB guna memaksimalkan fungsi dan peran lembaga kultural ini dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat agama, adat, dan perempuan. Dukungan yang diharapkan bisa ikut disuarakan DPRPB, adalah menyangkut penganggaran.

“Kami telah menerima masukan-masukan seperti itu. Kami telah menyarankan supaya MRPB juga menjali komunikasi dengan beberapa lembaga negara, seperti BPK. Apakah bisa seperti itu, jangan kita dari awal mendorong tetapi kemudian menjadi temuan ke depannya,” ujar Wonggor lagi.

Lihat juga  Yan Yoteni: Permasalahan KIP Papua Barat Sudah Selesai

Wonggor menambahkan, agenda revisi perdasus pengelolaan dana otsus menjadi salah satu agenda prioritas. Dengan demikian, mesti dirampungkan secepatnya. Sehingga mendukung tata kelola dana otsus lebih optimal. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *