Kondjol: Kami Heran Ada Penolakan Terhadap Raperdasus Anggota Dewan Jalur Otsus

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Ketua DPR Papua Barat Pieters Kondjol mengaku heran dengan adanya surat keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) tentang penolakan terhadap rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) Calon Anggota DPR Papua Barat dari jalur otonomi khusus.

“Kami telah menerima kembali tujuh raperdasus yang disampaikan oleh MRPB dalam bentuk pertimbangan dan pertesetujuan. Dalam pengembalian tujuh raperdasus itu tidak ada satu raperdasus yang ditolak. Saya sampaikan, tidak ada satupun raperdasus yang ditolak dalam penyerahan di gedung Siliwangi ini,” kata Kondjol.

Pengembalian ketuju raperdasus telah dilaksanakan pada 28 Desember 2018 lalu. MRPB menyerahkan kembali sejumlah raperdasus ke DPRPB, sebelumnya diserahkan oleh DPRPB ke MRPB pada 30 November, untuk diberikan pertimbangan dan persetujuan.

Yan Anton Yoteni
Anggota Bapemperda DPR Papua Barat, Yan Anton Yoteni memperlihatkan SK Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat. Foto : RBM

Kondol mengatakan, proses pemberian pertimbangan dan persetujuan itu berjalan dengan baik. Meski demikian, lanjut Kondjol, dalam sambutan Ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren menyampaikan bahwa, ada satu raperdasus yang tidak diberikan pertimbangan dan persetujuan, yakni raperdasus Calon Anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan dalam kerangka otonomi khusus.

“Bahasanya seperti itu, tidak ada yang ditolak. Dengan demikian, kami merasa tidak ada masalah di bagian-bagian ini. Saat penyampaian tidak dibacakan surat keputusan MRPB terkait tujuh raperdasus itu. Hanya sambutan-sambutan. Kami juga kaget belakangan ini ada satu raperdasus yang ditolak,” ujar Kondjol.

“Menurut kami, MRPB tidak punya kapasitas untuk menolak hanya memberikan pertimbangan dan persetujuan, tetapi ada SK MRPB untuk menolak. Inikan menurut kami hal yang perlu kita kembali melihat tupoksi masing-masing,” tambah Kondjol.

Menurut Kondjol, MRPB adalah lembaga kultur. Di satu sisi, dibatasi dengan tugas dan kewenangan. Demikian dengan DPRPB, punya tugas legislasi. Sehingga peting saling menjaga etika kelembagaan. Untuk itu, Kondjol meminta MRPB tidak masuk dalam dunia politik.

“Kamipun di DPRPB tidak mencampuri hal-hal yang spesifik menyangkut dunia adat atau kultur yang merupakan kewenangan MRPB. Mari kita sama-sama menata ini dengan baik sehingga kita menjalan tugas dan fungsi kita baik-baik,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kondjol menjelaskan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, DPRPB melalui Bapemperda telah diundang Dirjen Otda Kemendagri.

Dari hasil pertemuan itu menelurkan catatan yang cukup banyak terhadap tujuh raperdasus—sebelum disempurnakan dan—ditetapkan menjadi produk daerah, raperdasus harus diselaraskan dengan peraturan perundangan-udangan agar sesuai dengan esensinya.

“Sudah ditegaskan oleh dirjen otda, bahwa tugas MRPB adalah tugas kultur. Tidak mencampuri urusan-urusan politik yang ada di DPRPB. Apalagi tugas legislasi, ini bagian-bagian yang memang perlu kami sampaikan kepada publik,” ujar Kondjol.

Agenda penetapan tujuh raperdasus, sejatinya dilaksanakan di akhir 2018 lalu. Meski demikian, karena alasan kesibukan, waktu yang mempet, dan pembahasan APBD, serta hari-hari besar keagamaan mengakibatkan agenda ini bergeser hingga dilanjutkan di tahun ini.

Lihat juga  Adrianus Mansim: Sampaikan Aspirasi Jangan Anarkis

Penyampaian Konjdol ini juga untuk menjelaskan duduk persoalan menyangkut pembahasan dan penetapan tujuh raperdasus non APBD itu. Mengingat saat ini, para politisi di DPRPB, ini sedang berkonsentrasi untuk kepentingan politik mereka di pileg 2019. Di mana, periodesasinya akan berakhir pada Oktober mendatang

“Intinya adalah masing-masing lembaga boleh saling kerja sama, saling koordinasi, tetapi tidak saling melampaui kewenangan masing-masing lembaga. Ini yang perlu kami garis bawahi, bahwa tugas MRPB adalah kultur. Tugas DPRPB adalah pengawasan, anggaran, dan legislasi,” pungkasnya.

Anggota Bapemperda, Yan Anthon Yoteni membeberkan, surat MRPB yang dilayangkan ke DPRPB pada 20 Desember 2018, berisikan mengenai pengembalian tujuh raperdasus. Dan di dalam surat itu disampaikan bahwa proses pengembalian tujuh raperdasus akan dilakukan pada 28 Desember 2018.

Surat MRPB tersebut dijawab juga melalui surat DPRPB yang dilayangkan pada 23 Desember 2018. Isi surat tentang kesiapan menerima kembali ketujuh raperdasus tersebut sesuai jadwal yang disampaikan oleh MRPB.

“Ada berita acara yang ditandatangani oleh ketua MRPB dan ketua DPRB. Di dalamnya adalah, MRPB menyerahkan kembali tujuh raperdasus atau seluruhnya kepada DPRPB untuk ditindaklanjuti untuk ditetapkan sesuai mekanisme menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

Pada saat itu, lanjut Yoteni, sesuai dengan berita acara yang diteken oleh masing-masing ketua kedua lembaga, tidak ada satupun raperdasus yang ditolak. Penolakan satu raperdasus itu baru diketahui belakangan dengan adanya SK MRPB.

Sontak saja penolakan lembaga kultur itu membuat DPRPB heran. Yoteni menilai MRPB secara kelembagaan telah menyalahi mekanisme dan administrasi. Pasalnya, pada saat penyerahan kembali, bahwa seluruh (7) raperdasus diserahkan. Tidak ada penolakan.

“MRPB tidak berhak menolak, merubah, atapun buat sandingan hanya buat pertimbangan dan persetujuan. Ini barang bukan jatuh dari langit dibahas di sini (DPRPB) dengan semua orang, membahasnya hampir 2 bulan, siang malam,” tukasnya.

Menurut Yoteni, penolakan salah satu raperdasus tidak prosedural. Yoteni mengaku mengetahui adanya kesalahan prosedur mengenai penolakan satu raperdasus setelah mengikuti kegiatan FGD dengan Dirjen Otda Kemendagri.

“Informasi yang kami dapat dari Ditjen Otda bahwa, hasil penyelarasan dan harmonisasi ketujuh raperdasus oleh Kemendagri diserahkan kembali sejak 8 Februari 2019, tetapi kami tidak tahu, kepala biro hukum juga ada di dalam ruangan saat itu tidak tahu,” kata Yoteni menjelaskan.

Dikatakan Yoteni, hasil harmonisasi ketujuh raperdasus oleh Kemendagri ternyata kajian yang dilakukan berdasarkan surat yang berasal dari MRPB. Padahal, lanjut dia, aturannya hanya boleh ada satu surat yang dikeluarkan oleh gubernur melalui biro hukum.

“Hasil dari biro hukum itu sudah merangkul semua hasil termasuk hasil dari MRPB. Surat yang ke Jakarta itu hanya satu surat dari pembuat peraturan daerah adalah biro hukum atau DPRPB, hanya satu surat. Secara administrasi saya sangat disayangkan. Tidak bisa MRPB keluarkan SK, karena raperdasus ini belum final,” papar Yoteni.

Lihat juga  Tahapan rekrutmen anggota MRPB belum bisa dilaksanakan

Menyoal kewenangan MRPB dalam memberikan rekomendasi tidak bersifat final. Sebab raperdasus yang ada bisa saja berubah. Dengan kata lain, rekomendasi MRPB tidak mengikat maka bisa diterima oleh DPRPB atau bisa juga ditolak. Kewenangan MRPB ini diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2010.

Adapun esensi dari kewenangan memberikan pertimbangan dan rekomendasi oleh MRPB terhadap setiap raperdasus maupun raperdasi, adalah harus memenuhi syarat perlindungan dan keberpihakan bagi orang asli Papua. Ini sesuai dengan semangat UU Otsus.

Faktanya setelah ketujuh raperdasus itu diserahkan kembali ke DPRPB, MPRB ada membuat usulan dan pernyataan, bahkan sandingan untuk seluruh raperdasus.

“Kalau soal sandingan, artinya MRPB telah membuat raperdasus. MRPB bukan lembaga yang membuat, itu kita abaikan. Tetapi usulan-usulan yang memenuhi keberpihakan dan afirmasi bagi orang asli Papua itu kami menerima,” katanya.

Khusus untuk raperdasus pengangkatan anggota DPRPB dalam kerangka otonomi khusus. DPRPB telah membuatnya dalam 44 pasal. Rancangan DPRPB ini mendapat respon dari MRPB dengan memberikan 29 usulan, termasuk permintaan mendroop tujuh pasal.

Dicontohkan Yoteni, usulan MRPB adalah, meminta dilibatkan dalam perekrutan anggota jalur pengangkatan. Juga minta diberikan kewenangan agar bisa mem-PAW anggota.

Yoteni menambahkan, usulan MRPB ini kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2010 tentang MRPB. Sebab tidak ada satu pasal yang mendelegasikan MRPB bisa melakukan rekrutmen anggota jalur pengangkatan sesuai dengan pasal 6 ayat (2) Undang Undang Otsus.

Di mana, keanggotaan DPRPB dari jalur pengangkatan adalah murni rekomendasi masyarakat adat. Demikian juga dengan MRPB, juga adalah murni rekomendasi masyarakat adat, perempuan, dan agama.

“Maka siapa yang merekomendasikan orang ini, dia juga yang bisa mengajukan PAW. Dan kembali ke tata tertib masing-masing lembaga. Ini salah satu contoh MRPB melampaui kewenangan karena tidak diatur di dalam Undang Undang,” imbuhnya. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *