Optimalkan tupoksi, DPRPB bakal adopsi konsep kerja DPRD Sulsel

MAKASSAR, PAPUAKITA.com—Guna mengoptimalkan kinerja serta tugas pokok dan fungsi kelembagaan, DPR Papua Barat (DPRPB) bakal mengadopsi konsep kerja yang diterapkan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ketua Komisi IV DPRPB Max Hehanusa mengatakan, konsep yang diterapkan oleh DPRD Sulsel cukup baik. konsep itu nampak pada tugas pengawasan, penganggaran, serta legislasi.

“Hasil sharing kami dengan Komisi D DPRD provinsi Sulawesi Selatan, ada beberapa hal yang kami lihat. Terutama dalam hal pengawasan, itu dilakukan secara personal langsung turun pada sasaran sasaran, tidak lagi dilakukan dalam berkelompok,” ujar Max Hehanusa usai menggelar pertemuan bersama Komisi D DPRD Sulsel yang berlangsung di lantai 6 Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jumat (17/9/2021).

Meski demikian, menurutnya konsep kerja tersebut perlu dikaji secara mendalam. Sehingga bisa diselaraskan dengan regulasi yang berlaku di Papua Barat. Selain itu, konsep kerja tersebut juga harus dituangkan dalam tata tertib DPRPB.

“Kita akan kaji lagi dari sisi aturan yang ada di Papua Barat, bisa atau tidak. Sehingga menguatkan kerja-kerja anggota dewan. Kita masuk di DPRD Sulawesi Selatan, sistemnya sudah tertata dengan bagus. Sedang kita di Papua Barat belum ada sistem seperti itu,” ujarnya lagi.

“Ini (sistem) membutuhkan dukungan gubernur, bagaimana kita mau kerja baik kalau rumah (baca: kantor) saja masih kos. Dalam arti, kantor dewan yang dipinjam itu tidak representatif, tidak ada ruang rapat komisi dan ruang fraksi. Ini perlu ada kebijakan gubernur”

Menuru Max, Pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan. Akan tetapi pelaksanana tugas  tersebut terkesan hanya pemeritah daerah saja yang lebih dominan.

“Kita sudah meminta konsep tertulis yang ada di DPRD Sulsel. Kita pulang dan akan dibahas dalam rapat internal dewan. Perlu ada dukungan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur supaya tugas kedewanan bisa maksimal,” katanya.

Max Hehanusa menambahkan, tupoksi dewan juga perlu didukung, maka pokok-pokok pikiran atau pokir yang diserap melalui kegiatan reses anggota dewan. Itu mestinya diparipurnakan secara kelembagaan.

“Sudah sering kami sampaikan untuk mekanisme ini dilaksanakan. Tetapi belum, itu mungkin karena sarana kerja kita sangat terbatas sehingga setiap rapat atau sidang tidak bisa dilaksanakan di kantor. Kita juga akan rumuskan mekanisme-mekanisme yang mendukung kerja DPRD dalam tata tertib biar semakin kuat,” ucap Max Hehanusa.

DPRD provinsi Sulsel menerapkan pola kerja dalam menyerap aspirasi, aspirasi diserap setelah itu diparipurnakan dan diserahkan dalam bentuk dokumen ke pemerintah daerah. Pola kerja yang demikian, ini diatur dalam kode etik.

“Kita kawal aspirasi ini. Mekanisme pembahasan tetap berada di banggar. Tetapi, setelah dibahas, banggar mengembalikan lagi ke komisi untuk diatur detailnya seperti apa”

“Untuk pengawasan kelembagaan, itu dilakukan per 3 bulan. Kita mengundang OPD mitra kerja dan menanyakan soal serapan anggaran sudah sampai di mana saja? Sinergitas dengan pemprov harus ditingkatkan,” tutup anggota DPRD Sulsel Husmaruddin. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *