Revisi UU Otsus, Legislator DPRPB: Anggota Jalur Pengangkatan Baiknya Segera Dilantik

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Proses pelantikan 11 anggota DPR Papua Barat (2019-2024), yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, hingga kini belum juga dilantik.

Sejak proses seleksi sampai dengan penyerahan hasil seleksi oleh pansel kepada gubernur Papua Barat pada 7 Juli lalu, tercatat sudah 9 bulan proses ini belum final. Artinya, 11 anggota DPR Papua Barat (DPRPB) jalur pengangkatan belum bisa dilantik karena panjangnya jalur birokasi yang harus ditempuh untuk penetapan Surat Keputusan (SK).

“Kehadiran anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan di lembaga DPR sangat penting. Agenda yang saat ini lagi dibahas adalah revisi Undang Undang Otonomi khusus. Kami minta segera lantik 11 anggota fraksi otsus yang sudah terpilih. Lantik dulu anggota jalur otsus baru kita bicara revisi Undang-undangnya,” kata Anggota Komisi A, Jerkius Saiba kepada papuakita.com, Jumat (11/9/2020).

Desakan pelantikan dikemukakan Jerkius dengan pertimbangan, revisi UU Otsus harus melibatkan DPRPB. Untuk itu, kehadiran 11 anggota jalur pengangkatan menjadi penting untuk mengoptimalkan langkah-langkah menuju pembahasan UU Otsus.

“Substansi revisi UU Otsus itu bersentuhan dengan anggota dewan dari jalur otsus itu. Dengan kehadiran mereka di lembaga, kami di DPRPB bisa maksimal dalam merumuskan pokok-pokok pikiran dalam rangka memboboti materi revisi UU Otsus,” ujar legislator asal partai gerindra ini.

“Sengketa yang ada terkait seleksi 11 anggota DPRPB biarkan tetap jalan. Dan proses pengusulan harus tetap jalan juga. Tanggung jawab ini ada pada pemerintah. Sampai saat ini kami di DPRPB belum menerima informasi soal rencana pelantikan tersebut,” sambungnya.

Jerkius Saiba menyatakan, agenda pelantikan 11 anggota DPRPB jalur pengangkatan molor dari jadwal yang telah ditetapkan, tentu hal itu telah berdampak terhadap agenda dan kegiatan kedewanan.

Lihat juga  Pemprov Papua Barat usulkan pagu anggaran 2024 senilai Rp3,8 triliun

“Seharusnya mereka itu dilantik dulu baru kita bicara tentang revisi UU Otsus. Bagaimanapun mereka ini adalah pengejawantahan dari Undang Undang Otonomi khusus. Intinya seperti itu. Proses penetapan SK itu harus dipercepat sehingga memaksimalkan peran DPRPB, supaya bisa bersama dengan anggota jalur parpol mengawal kepentingan orang asli Papua,” tegasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, proses pengusulan SK ke 11 anggota jalur pengangkatan ini telah sampai ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan demikian, penetapan SK pengangkatan 11 anggota DPRPB jalur pengangkatan ini tidak lagi sudah dapat diproses.

“Sampai saat ini belum ada informasi soal SK pelantikan 11 anggota DPRPB dari jalur pengangkatan. Intinya, jika sudah ada SK-nya kami siap mendukung agenda pelantikannya,” ujar Sekretaris DPRPB, Jasat Kadarusman. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *