Susun pokok pikiran pembahasan RPP UU Otsus, DPRPB rangkul sejumlah Universitas

MANOKWARI, PAPUAKITA.comDewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) melibatkan sejumlah staf ahli dari beberapa universitas, seperti Uncen, Unipa, STIH. Untuk memboboti penyusunan pokok-pokok pikiran terkait pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

Ketua Pansus Revisi UU Otsus DPRPB Yan Anton Yoteni mengatakan, staf ahli akan membantu DPR Papua Barat memberikan masukan. Ia mengatakan, sejak tanggal 5 Agustus lalu telah diinventarisir siapa saja staf ahli yang dapat membantu.  Ia mengatakan, DPRPB juga melibatkan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) serta praktisi kesehatan.

“Staf ahli akan bekerja selama 14 hari

. Pada 7 hari pertama, mereka akan menyiapkan pokok-pokok pikiran tentang RPP. Kemduian 7 hari berikutnya diprosentasekan di hadapan pimpinan dan anggota dewan,” kata Yoteni, Rabu (11/8/2021).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri telah melayangkan surat nomor: 188.31/4143/SD kepada gubernur Papua dan Papua Barat per 2 Agustus 2021 tentang tujuh RPP Undang Undang (UU) 2 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.

Adapun ketujuh RPP dimaksud, yakni RPP tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 4 (7); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur didalam Pasal 6 (6); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur didalam Pasal 6a (6);

Selanjutnya, RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 34 (18); RPP tentang penyelenggaraan kesehatan Pasal 59 (8); RPP tentang pembentukkan badan khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 68 (4).

Yonteni menegaskan, selaku ketua Pansus DPR Papua Barat dirinya perlu menjelaskan kepada seluruh masyarakat (asli) Papua Barat tentang apa yang telah dan akan dikerjakan oleh DPR Papua Barat terkait pembahasan ketujuh RPP UU Otsus tersebut.

Lihat juga  Yoteni: Masyarakat Adat Rugi, Percepat Pelantikan 11 Anggota DPRPB Jalur Pengangkatan

“DPRPB telah menginventarisasi masalah terkait pokok-pokok materi ketujuh RPP. Staf ahli akan membantu DPR Papua Barat memberikan masukan. Sejak tanggal 5 Agustus lalu staf ahli telah ditetapkan dalam rapat pansus,” ujarnya.

Hasil penyusunan pokok-pokok pikiran, lanjut Yoteni, akan diboboti oleh DPR Papua Barat, kemudian dijadikan pokok-pokok pikiran DPR Papua Barat yang akan diserahkan ke pemerintah provinsi untuk dijadikan pokok pikiran bersama yang akan diantarkan ke Jakarta

“Kami inginkan sejumlah RPP itu komprehensif dan holistik berisikan apa yang diinginkan oleh masyarakat (asli) Papua,” tegasnya.

Yoteni mengaku, hasil kerja para staf ahli ini dijadwalkan rampung dan diserahkan ke DPR Papua Barat pada 13 Agustus mendatang. Dirinya optimis, sejumlah staf ahli yang dilibatkan adalah figur yang berkompeten dibidang keilmuannya sehingga pokok-pokok pikiran yang dihasilkan akan relevan dengan kebutuhan masyarakat asli Papua.

“Pemerintah provinsi tidak tergesa-gesa, waktunya masih ada. Harus membuka ruang seluas-luasnya untuk masyarakat dapat memberikan masukkannya melalui lembaga DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat,” ujarnya lagi.

Guna mengoptimalkan pembahasan sejumlah RPP tersebut, tambah Yoteni, DPRPB telah memberikan kewenangan kepada Pansus RUU Otsus DPR RI, untuk melanjutkan memberikan pembobotan terhadap ketujuh RPP.

“Waktu kerja tersisa 60 hari sejak penetapan UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi provinsi Papua. Setelah RPP ditetapkan menjadi peraturan, maka apa yang diamanatkan UU Otsus mesti diimplementasikan,” tutupnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *