Tok..! DPR Papua Barat Sahkan Tujuh Perdasus

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) mengesahkan tujuh peraturan daerah khusus (Perdasus), pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna masa sidang ke-1 tahun 2019, yang berlangsung, Rabu (20/3/2019) malam.

Tujuh perdasus terdiri atas Perdasus Keanggotaan DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Dalam Kerangka Otonomi Khusus; Pembagian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam; Pedoman Penyelenggaraan Pengusaha Asli Papua; Penyediaan Perumahan Bagi Orang Asli Papua; Pembagian Alokasi Dana Otonomi Khusus; Masyarakat Adat dan Wilayah Adat; Provinsi Pembangunan Berkelanjutan.

Tujuh Raperdasus
Penyerahan materi tujuh perdasus oleh Ketua DPRPB, Pieters Kondjol kepada Sekretaris Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan. Foto : RBM

Sebelum ditetapkan dan disahkan menjadi perdasus, tujuh rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang ada dinyatakan diterima dan disetujui oleh fraksi-fraksi di DPRPB, ini disampaikan melalui gabungan pendapat akhir fraksi, yang dibacakan oleh juru bicara gabung fraksi-fraksi, Abraham Goram Gaman.

“Apersiasi atas kerja sama yang baik sehingga tujuh raperdasus dapat diselesaikan dan ditetapkan serta disahkan menjadi perdasus,” kata Bram.

Menurutnya, ketujuh regulasi tersebut merupakan amanat Undang Undang Otonomi khusus, serta merupakan perwujudan dan kepedulian pemerintah daerah terhadap pelaksanaan otonomi khusus di Wilayah Papua Barat.

“Sejumlah raperdasus ini merupakan urgensi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maka perdasus harus ditetapkan agar dapat dilaksanakan. Sikap politik DPRPB menerima dan menyetujui raperdasus agar ditetapkan,” ujar Bram.

Ketua DPRPB, Pieters Kondjol dalam sambutannya, mengklaim bahwa pembahasan raperdasus sudah mengakomodir masukan dari berbagai pihak. Dan telah melalui proses yang cukup panjang.

“Perdasus yang disahkan ini merupakan karya besar yang sangat bernilai dalam sejarah pemerintahan provinsi Papua Barat. Ini juga merupakan wujud pengabdian kita khususnya kepada masyarakat asli Papua sesuai dengan Undang Undang Otonomi Khusus, untuk masyarakat dapat nikmati hak-haknya,” kata Kondjol.

Lihat juga  Rapat Dengar Pendapat MRPB, Banyak Organ Tolak Pelaksanaan Otsus

“Pemanfaatan SDA yang sesuai aturan bagi orang asli Papua sangat penting, eksistensi masyarakat adat dan wilayah adat telah diakui dan dihormati oleh negara. Otonomi khusus adalah bentuk pelimpahan kewenangan kepada provinsi dan kabupaten/kota. Ini peluang bagi penataan SDA dan SDM serta penataan daerah,” tambahnya.

Kondjol berharap, perdasus yang telah ditetapkan, gubernur segera tindaklanjuti agar didaftarkan dalam lembaran daerah. Sehingga regulasi ini dapat dimanfaatkan dalam upaya menyejahterakan masyarakat asli Papua di Papua Barat.

“Kam menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penetapan perdasus,” ujar dia.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan menjelaskan, bahwa sebelum ditetapkan, tujuh raperdasus telah melalui pembahasan intensif dan evaluasi di tingkat kementerian.

Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRPB atas penetapan tujuh raperdasus. Terima kasih juga disampaikan kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB).

“Semangat demokrasi yang dimiliki, maka kita telah menetapkan perdasus bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat asli Papua. Perdasus ini dapat menolong dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat dan mengakomodir aspirasi masyarakat,” kata gubernur.

Gubernur menyatakan, bahwa perdasus menjadi pedoman pembangunan di provinsi Papua Barat.

Rapat dipimpin Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol dan didampingi Wakil Ketua J. A.Jumame, serta Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Nathaniel Mandacan hadiri mewakili gubernur Papua Barat.

Sesuai dengan laporan daftar hadir anggota DPRPB hanya 30 anggota dewan yang hadir. Total anggota DPRPB ada 56 angota, sebanyak 22 anggota tidak ada keterangan, dan 4 anggota lainnya sakit. Meski demikian, jumlah anggota yang mengikuti rapat paripurna kurang lebih hanya 27 orang. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *