Yoteni: Masyarakat Adat Rugi, Percepat Pelantikan 11 Anggota DPRPB Jalur Pengangkatan

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Hasil seleksi 11 kursi keanggotaan DPR Papua Barat yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, telah diserahkan kepada Gubernur Dominggus Mandacan sejak 7 Juli. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian soal kapan agenda pelantikan dilaksanakan.

Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rekrutmen Anggota DPR Papua Barat Melalui Mekanisme Pengangkatan Dalam Kerangka Otonomi Khusus, adalah dasar proses seleksi ke 11 kursi tersebut. Tak ada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis tata cara seleksi.

Ketua Fraksi Otsus DPRPB (2014-2019) Yan Anton Yoteni. Foto : RBM

Salah seorang anggota terpilih, Yan Anton Yoteni menegaskan, sebelas anggota telah ditetapkan. Untuk itu, tidak ada satupun pihak yang berhak mengubah, termasuk gubernur pun tidak berhak mengubah.

“Menteri Dalam Negeri juga tidak punya hak mengubah apapun. Yang punya hak adalah pengadilan. Negeri ini sudah dibuat sempurna. Pihak manapun jangan ada intervensi untuk kepentingan orang lain (tertentu). Biarkan hukum yang berbicara. Hukum adalah panglima,” kata Yoteni, Minggu (13/9/2020).

“Teman-teman yang tidak lolos dan tengah mencari upaya hukum, itu hak mereka untuk mencari kebenaran dan keadilan. Silahkan, ada ranah hukum. Proses ini tidak boleh menghambat pelantikan 11 orang anggota yang sudah ditetapkan. Pengadilan yang akan memutuskan siapa benar dan siapa yang salah,” sambung Yoteni.

Yoteni menyatakan, proses pelantikan ke 11 anggota DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan merupakan agenda penting. Karena menjadi kepentingan bagi masyarakat adat di provinsi Papua Barat sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi. Juga merupakan ejawantah Undang Undang Otonomi khusus (Otsus).

“Masyarakat adat di Papua Barat sudah rugi selama 1 tahun, karena 11 anggota DPR Papua Barat jalur pengangkatan belum dilantik. Hak masyarakat adat tidak bisa tersalur. Suara masyarakat adat mau lewat mana? Lewat MRPB saja tidak cukup. Harus ada DPR Otsus,” ujar Yoteni.

Lihat juga  Kesbangpol Koordinasikan Seleksi Calon Anggota Dewan Jalur Pengangkatan ke DPR Papua Barat

Dalam kesempatan ini, Yoteni kembali menyatakan, tanpa kehadiran 11 anggota dari jalur pengangkatan, maka apapun produk hukum yang dihasilkan kelembagaan DPR Papua Barat adalah cacat hukum.

“Sebelas anggota yang sudah ditetapkan ini akan masuk untuk melengkapi jumlah anggota DPR. Jumlah anggota DPR Papua Barat itu 56, bukan 45. Jadi produk hukum apapun yang dibuat oleh DPR Papua Barat tanpa 11 anggota, itu cacat hukum,” jelasnya.

Yoteni menambahkan, revisi Undang Undang Otsus adalah agenda penting yang harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Untuk itu, sebagai representatif masyarakat adat di DPR Papua Barat, agenda ini perlu mendapat pengawalan 11 anggota dari jalur pengangkatan.

“Revisi Undang Undang Otonomi khusus harus melalui Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat. Agenda revisi UU ini adalah bagian terpenting saat ini untuk penentuan pelaksanaan Otsus ke depan. Dan begitu ada SK, kami 11 orang anggota ini pulang dan siap dilantik. Tak perlu ukur-ukur seragam lagi, kami dilantik gunakan pakai adat,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *