MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Rapat paripurna DPR Papua Barat (DPRPB), selasa (13/12/2022) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 Provinsi Papua Barat menjadi Peraturan Daerah.
Seluruh (tujuh) fraksi di DPR Papua Barat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda tentang RAPBD 2023, dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan sebesar Rp7.641 triliun lebih; Belanja Rp8.222 triliun lebih; Pembiayaan Rp630.999 miliar lebih.
Unsur pimpinan DPRPB secara lengkap menghadiri rapat paripurna tersebut. Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Ranley Mansawan, serta dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah provinsi Papua Barat, Dance Sangkek.
Sambutan tertulis Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw saat dibacakan Sekda Dancae Sangkek, mengemukakan bahwa hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD induk 2023 meski telah diterima tentunya masih ada catatan.
Hal itu dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Dampak dari pemekaran (Provinsi) Papua Barat Daya akan ada penyesuaian dan pengalihan, baik personel dan biaya sarana dan prasarana dan dokumen. Salah satunya adalah penyesuaian alokasi pendapatan maupun belanja pada provinsi Papua Barat sebagai provinsi induk,” ujarnya.
Atas nama pemerintah provinsi, Dance menegaskan kemampuan daerah terbatas, untuk itu dirinya mengajak semua saling membantu untuk bekerja meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan di semua sektor.
“Kita semua harus bertanggung jawab untuk memperbaiki kondisi masyarakat kita. Saya mengharapkan supaya kita kemitraan ini benar-benar diwujudkan,” harapnya.
Ranley Mansawan mengatakan, dalam pembahasan RAPBD induk maupun perubahan dapat dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Memperhatikan batasan waktu.
“Kami sangat berharap di tahun-tahun mendatang pembahasan APBD induk maupun perubahan agar dapat memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya berpesan. (PK-01)