MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Keberadaan Pansus Covid-19 DPR Papua Barat (DPRPB) yang dibentuk sejak 23 Juni 2020. Hingga kini, belum bisa mengawasi maksimal terkait pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengalokasikan anggaran untuk atasi pandemi Covid-19 sebesar Rp198 miliar.
“Hari ini, saya boleh menyatakan bahwa pansus belum bekerja. Itu saja,” kata Ketua Pansus Covid-19 DPR Papua Barat, Ortis F. Sagrim, Senin (1/2/2021).
Meski telah dibentuk, lanjut Ortis Sagrim, pansus belum bisa bekerja. Sebab keberadaan pansus sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang bersifat ad hoc, ini belum didukung dengan pembiayaan yang memadai.
“Pansus belum bisa bekerja. Untuk itu lebih memilih tenang dulu, menunggu dan melihat seperti apa kondisi ke depan,” ujarnya.
Pembiayaan kerja-kerja pansus yang tidak tercover didalam anggaran sekretariat DPRPB. Adalah dampak dari adanya refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19. Alhasil, pagu anggaran yang dikelola sekretariat dari kisaran 120 miliar rupiah turun menjadi Rp60 miliar.
“Anggaran sudah ditetapkan untuk program kedewanan dan sekretariat. Tetapi terjadi refocusing. Dalam kondisi normal saja, untuk mendorong anggaran pembiayaan suatu pansus, itu sangat sulit. Apa lagi ini terjadi di tengah pandemi. Refocusing anggaran, anggaran sekretariat DPR Papua Barat berkurang 50 persen,” jelas Ortis Sagrim.
Keterbatasan pembiayaan ini, menurut Ortis Sagrim, terus disikapi oleh DPRPB. Salah satunya, adalah diusulkan melalui sidang pembahasan APBD perubahan tahun anggaran 2020. Akan tetapi upaya tersebut kandas.
”Usulan anggaran pansus ini pun sudah diusulkan melalui pandangan fraksi dalam pembahasan APBD perubahan 2020. Memang terbatas dari sisi anggaran,” ujarnya lagi.
Ortis Sagrim menegaskan, meski belum didukung oleh anggaran, pansus Covid-19 keberadaannya masih tetap akan dipertahankan hingga kondisi pandemi ini berakhir.
“Di dalam SK, pansus dibentuk sampai dengan berakhirnya pandemi Covid-19 ini. Sehingga, kita masih tetap menunggu untuk mengikuti kondisi ini,” ungkapnya.
DPRPB dapat membentuk suatu alat kelengkapan dewan yang bersifat ad hoc, yaitu pansus. Pansus dibentuk setelah ada persetujuan dari fraksi-fraksi. Pansus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Keberadaan pansus adalah melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah (Banmus), apabila pansus belum dapat menyelesaikan tugasnya.
“Soal laporan penggunaan anggaran penanganan Covid-19, itu belum ada laporan kepada kami. Mungkin saja laporan itu sudah diserahkan secara kelembagaan, ini berarti pimpinan yang terima dan pimpinan yang bisa menjelaskannya,” tutup Ortis Sagrim. (ARF)