MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat menggelar rapat koordinasi dalam rangka sinkronisasi Program Pembentukkan Peraturan Daerah (Propemperda), rapat ini menghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Rapat yang digelar di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (5/10/2021), itu juga menjadi evaluasi Propemperda tahun 2021. Alhasil, DPR Papua Barat (DRPB) dan pemprov telah menyepakati daftar Propemperda yang akan dibahas di sisa masa persidangan ketiga tahun 2021. Sedikitnya 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasus).
“Kami telah menyepakati beberapa usulan raperda. Ada dua raperda insiatif DPR Papua Barat sedangkan raperda insiatif pemerintah provinsi sebanyak 14. Jadi total produk hukum yang menjadi target kita di sisa tahun anggaran 2021 mencapai 16,” kata Wakil Ketua Ranley Mansawan.
Ranley Mansawan yang adalah koordinator Bapemperda, memberikan penjelasan tersebut didampingi Ketua Bapemperda, Karel Murafer. Ia melanjutkan, pembahasan bersama antara DPRPB dengan pemerintah provinsi akan dimulai dari raperdasus tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), dan Raperdasus Pembangian Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas).
“Pembahasan raperdasus tentang tata cara pemilihan anggota MRP Papua Barat akan dimulai Rabu ini, termasuk pembahasan terhadap revisi raperdasus DBH Migas. Agenda Bapemperda akan terus berjalan untuk melakukan pembahasan dan bekerja secara marathon,” ujarnya.
Khusus untuk raperdasus DBH Migas, lanjut Ranley Mansawan, Bapemperda akan turun ke dua daerah penghasil, yakni Kabupaten Sorong dan Teluk Bintuni.
“Kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari dua bupati soal sejauh mana implementasi perdasusnya. Juga untuk revisi perdasusnya sesuai dengan surat dari dua bupati kepada DPR Papua Barat, kita juga minta penjelasan terkait itu,” ujarnya lagi.
Ranley menambahkan, sisa masa persidangan ketiga ini akan dimaksimalkan, untuk membahasan sejumlah raperda yang tergologong prioritas. Sehingga bisa ditetapkan diakhir tahun. “Kita juga akan membahas agenda-agenda kerja Bapemperda supaya bisa memaksimalkan waktu dan mengoptimalkan pembahasan produk hukum hingga akhir tahun 2021,” tutupnya. (PK-01)