MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Raperda Tentang Perlindungan Produk Lokal.
Kedua rancangan produk hukum daerah itu diusulkan melalui hak inisiatif DPRD yang diajukan Komisi C, dan ditarget rampung sampai dengan tahap penetapan dan pengesahan tidak lewat dari masa sidang kedua (April-Agustus) tahun 2020.
Kiri-kanan. Anggota Komisi C, Orpa Tandiseno, Sekretaris Komisi, Jhoani Brian Makatita, Ketua Komisi, Rony Inor Mansim, dan anggota komisi, Sofia Warikar. Foto : ARFKetua Komisi C Rony Inor Mansim mengatakan, banyak potensi lokal yang dapat dikembangkan menjadi komiditas bernilai ekonomi tinggi, bahkan bisa menjadi produk unggulan kabupaten Manokwari.
“Daerah kaya akan potensi-potensi lokal. Contohnya noken dari , tas dari kulit pohon nenas. Potensi yang ada itu tidak dapat dikembangkan tanpa perhatian pemerintah untuk membantu dan memberikan pelatihan kepada masyarakat pelaku usaha termasuk dukungan modal usaha,” kata RonY Mansim, Sabtu (13/6/2020).
Pembinaan berkelanjutan, lanjut Rony Mansim menjadi kebutuhan dasar dalam meningkatkan geliat Koperasi dan UMKM di Manokwari.
Belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang koperasi dan UMKM, pelaku UMKM dan koperasi seakan tersisi dan usahanya sulit berkembang karena kalah saing dengan pelaku usaha yang memiliki modal besar.
“Produk lokal kurang didorong maksimal. Potensi sangat banyak, bukan hanya noken, rotan ada, buah-buahan, dan lainnya. Raperda yang didorong ini agar ada komoditas unggulan daerah yang bisa berkembang,” ujarnya.
Sekretaris Komisi C, Jhonani Makatita mengatakan, Koperasi dan UMKM di daerah ini sulit berkembang. Kondisitu dipicu akibat berbagai faktor. Salah satunya adalah permodalan yang sangat terbatas.
“Pengembangan Koperasi dan UMKM di Manowkari terkendala modal. DPRD melalui komisi C mendorong raperda pemberdayaan koperasi dan UMKM denga harapan bisa membantu pelaku usaha mengakses bantuan modal, serta mendapatkan dukungan pemerintah untuk perizinan sehingga bisa bersaing,” kata Jhoani Makatita.
Jhoani Makatita menambahkan, raperda yang didorong, ini juga bertujuan agar tidak terjadi monopoli usaha oleh pengusaha-pengusaha bermodal besar.
“Perda ini juga memberikan ruang, khusus bagi pelaku UMKM agar berkembang dan mendapatkan peluang melalui pangsa pasar yang tersedia di tingkat lokal, bahkan di tingkat nasional,” tutupnya. (ARF)