MANOKWARI, PAPUAKITA.com—DPR Papua Barat (DPRPB) menegaskan, tidak ada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat untuk masa kepemimpinan lima tahun. Gubernur hanya menyerahkan materi LKPj 2021.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat Ranley L. Mansawan mengatakan, gubernur hanya menyerahkan materi LKPj tahun anggaran 2021. Tidak menyerahkan laporan selama 5 tahun.
“Pekan lalu gubernur sudah menyerahkan materi LKPj gubernur tahun anggaran 2021 bukan 5 tahun. Dan hal tersebut ada alasannya,” katanya.
Dalam surat gubernur yang disampaikan ke DPR bahwa PP Nomor 3 tahun 2007 tentang LPPD, LKPJ dan ILPPD pasal 15 ayat (2) menyatakan bahwa LKPJ terdiri dari LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan sebagai salah satu peraturan pelaksana dari UU Nomor 32 tahun 2004. Pasal 17 ayat (1) LKPJ akhir masa jabatan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ayat (2) mengamanatkan bahwa LKPJ akhir masa jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga puluh hari sebelum pemberitahuan DPRD tentang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagai salah satu peraturan pelaksanaan dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 40 huruf a menyatakan bahwa peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“DPR tidak bisa menolak LKPj namun bisa memberikan masukan dan catatan sebagai perbaikan ke depan,” tandasnya.
Adapun berdasarkan jadwal, paripurna istimewa LKPj Gubernur dan Wagub diagendakan dibahas 11 April nanti. (PK-01)