DPRPB Segera Balas Surat Mendagri Soal Pengusulan Pj Gubernur Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/5170/SJ tentang usul nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat tertanggal 25 September 2023, secara resmi telah diterima Sekretariat DPR Papua Barat (DPRPB).

Pelaksana Tugas Sekretaris DPRPB Jasat Kadarusman mengatakan, surat tersebut resmi diterima pada Jumat 29 September. Ia menambahkan, DPRPB telah menjadwalkan rapat internal guna membahas surat mendagri tersebut.

“Rapat internal DPR Papua Barat menindaklanjuti surat mendagri tersebut akan digelar pada Selasa, pekan depan. Undangan sementara disiapkan,” terang Jasat, Sabtu (30/9/2023)

Menurutnya, konfirmasi terkait kebenaran surat Mendagri tersebut yang sempat beredar luas melalui media sosial, itu diperoleh langsung dari staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya menanyakan kepada staf kementerian, apakah surat itu benar. Dijawab, bahwa surat yang beredar adalah benar. Saya juga dikirimkan melalui pesan whatsapp,” ujarnya.

Mengacu pada surat Mendagri ini, berisi tiga poin penting. Antara lain, Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw segera mengakhiri masa tugasnya pada November mendatang. Sehingga pengusulan Pj Gubernur mesti dilakukan satu bulan sebelum berakhir masa tugas. 

Berdasarkan hal itu, DPRPB dapat mengusulkan 3 nama calon penjabat gubernur untuk menjadi bahan pertimbangan presiden dalam menetapkan penjabat gubernur. Selanjutnya, DPRPB diberikan dead line waktu menyampaikan nama-nama calon gubernur paling lambat tanggal 9 Oktober 2023.

Berita pengusulan Pj Gubernur hangat dibahas. Muncul nama Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOD Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Valentius Sudarjanto Sumito adalah salah satu yang diusulkan sebagai Pj gubernur untuk menggantikan Paulus Waterpauw.

“Jika nama saya mencuat menjadi Pj Gubernur Papua Barat, tentu tidak. Saya ini adalah seorang prajurit pada kementerian dalam negeri. Semua itu tergantung dari pimpinan,” ucap Valentinus saat mengikuti Rakor FORDASI, Rabu lalu.

Lihat juga  Gubernur Dominggus Mandacan: Jamin Keamanan Pangan Butuh Sinergi

Lihat juga : DPRPB: Segera terbitkan regulasi “Pemilu Adat” dan alokasi anggaran

Dia menambahkan, penjabat gubernur harus dijabat oleh ANS dengan pangkat pimpinan tinggi madya (PTM), itu berarti hanya ada 1 orang di provinsi yaitu sekretaris daerah. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *