MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pansus RUU Otsus DPR Papua Barat, resmi menyerahkan usulan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD – RI), Senin (6/9/2021).
Usulan RPP itu diserahkan langsung oleh Ketua Pansus Yan Anton Yoteni bersama Wakil Ketua DPRPB masing-masing Saleh Siknun dan Jongky R. Fonataba dan didampingi sejumlah koleganya.
“Mereka menyambut baik kehadiran tim DPRPB. Baru pertama kali usulan dari kabupaten dan kota itu disampaikan secara resmi melalui kelembagaan. Ini dilakukan oleh DPR Papua Barat. Secara kelembagaan itu resmi, jadi tidak lewat WA (whatsapp),” ujar Yoteni melalui telepon selulernya.
Rombongan DPRPB itu diterima oleh Wakil Ketua Bidang Pemerintahan, Filep Wamafma, Ketua Komite II Bidang Infrastruktur, Yoris Raweyai dan anggota DPD Mamberob Yosephus Rumakiek.
Kata Yoteni, penyerahan usulan RPP UU Otsus ke Kementerian Dalam Negeri dijadwalkan berlangsung pada Selasa besok.
“Sudah terjadwal besok sore pukul 15.00 WIB di kantor Kementerian Dalam Negeri. Kita akan road show terus sesuai dengan alamat-alamat yang pernah kami sampaikan,” ujarnya lagi.
DPD RI, menurut Yoteni, memberikan apresiasi kepada pansus DPRPB yang sudah bekerja dan menjaring masukkan dari komponen masyarakat dalam rangka memboboti usulan yang diajukan oleh DPRPB.
“DPD mengapresiasi sekali. Mereka pun akan melaksanakan kunjungan balasan. DPD juga akan bersama dengan pansus DPRPB untuk bertemu dengan ketua MPR – RI. Jadi, Pak Yoris tadi itu hadir selain sebagai ketua komite dua, dia juga selaku Ketua Kaukus Papua. Lengkap sudah semua satu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yoteni kembali menyuarakan aspirasi pemekaran sejumlah Daerah Otonom Baru (DOB) kepada DPD – RI.
“Selain usulan pemekaran Kuriwamesa, kami juga sampaikan usulan pemekaran Kabupaten Maybrat Sau, Immeko, Malamoi, Raja Selatan, Manokwari Barat, Babo, dan Kokas. Itu semua kita bacakan. Itu ditanggapi dengan baik karena usulan dari bawah dan Undang Undang Otsus menjamin itu. Tidak ada alasan,” pungkasnya. (ARF)