MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Jadwal kegiatan tahunan DPR Papua Barat (DPRPB) resmi ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (14/1/2020). Rapat Banmus telah berlangsung sejak tanggal 9 Januari lalu.
Wakil Ketua I DPRPB, Ranley Mansawan mengatakan, jadwal tahunan yang telah ditetapkan menjadi acuan pelaksanaan tiga tugas pokok dan fungsi dewan. Yang akan dilakukan sepanjang tahun 2020.
“Bersyukur hari ini, jadwal agenda dan kegiatan DPR Papua Barat tahun 2020 sudah ditetapkan. Jadwal yang telah ditetapkan harus diikuti oleh pimpinan dan anggota dewan,” kata Ranley usai memimpin rapat Banmus yang berlangsung di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (14/1/2020).
Dalam jadwal tahunan DPRPB tahun 2020, ini ada hal yang baru menyangkut agenda penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Ranley Mansawan, agenda penetapan APBD akan diubah. Tidak seperti biasa.
“Ada hal baru yang perlu kami sampaikan bahwa APBD yang ditetapkan adalah APBD hasil evaluasi atau hasil konsultasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Ranley Mansawan menegaskan, agenda baru dalam penetapan APBD ini harus menjadi perhatian dari TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Bahwa jadwal kerja tahun 2020 yang sudah ditetapkan berberda dengan jadwal pada tahun-tahun sebelumnya.
“Jadwal kerja ini akan kita sampaikan kepada TAPD terutama terkait jadwal paripurna yang berkaitan dengan penetapan APBD,” terangnya.
Adapun agenda paripuna non APBD, lanjut Ranley Mansawan, jadwalnya akan diatur sesuaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Bapemperda akan melaksanakan rapat-rapat internal dalam rangka penetapan Propemperda tahun 2020,” sambung Ranley Mansawan.
Rapat bapemperda ini dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020. Agenda rapat ini akan menginventarisir semua usulan rancangan peraturan daerah (Raperda), baik yang diusulkan melalui hak inisiatif DPRPB maupun usulan Pemprov Papua Barat.
“Propemperda yang belum diselesaikan pada periode lalu, dapat kita adopsi kembali. Kita rangkum ulang supaya bisa jadi agenda prioritas kita di tahun 2020,” tutupnya.
Terpisah, Pelaksana harian (Plh) Sekretaris DPRPB, Mesak Sraun mengatakan, penetapan jadwal oleh Banmus sifatnya mendesak. Sehingga menjadi dasar bagi sekretariat dewan dalam hal fasilitasi anggaran dan kegiatan dewan selama tahun anggaran 2020.
“Sampai saat ini belum ada dana yang dikucurkan atau dicairkan untuk kegiatan dewan. Untuk pencairan dana, kami akan sampaikan surat permohonan pencairan dana yang dilampirkan dengan jadwal banmus kepada sekretaris daerah,” ujarnya.
Mesak Sraun menambahkan, rapat banmus dalam rangka penyusunan dan penetapan jadwal kegiatan tahun 2020 sudah berlangsung sejak pekan lalu. “Jadwal harus segera ditetapkan, kalau tidak ditetapkan maka pelaksanaan kegiatan dewan tidak bisa berjalan. Tidak ada dasar, kan. Kegiatan bisa molor,” ujarnya. (ARF)