Ini daftar nama staf ahli DPRPB dan jadwal presentasi pokir RPP UU Otsus

MANOKWARI, PAPUAKITA.comPansus Revisi Undang Undang Otonomi Khusus DPR Papua Barat (DPRPB) telah menjadwalkan presentasi pokok-pokok pikiran (Pokir) oleh staf ahli dari sejumlah universitas, seperti STIH Manokwari, Unipa, dan Uncen serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat.

Ketua Pansus Yan Anton Yoteni mengatakan, jadwal presentasi pokir akan dimulai pada Senin 16 Agustus, dengan materi Pengelolaan, Pembinaan, dan Pengawasan serta Pemanfaatan Rencana Induk Penerimaan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat (18).

“Presentasi ini akan disampaikan oleh staf ahli dari STIH Manokwari Dr. Johana Watofa, S.H, M.Hum dan tim serta Dr. Guzali M. Tafalas, akademisi Unipa. Selanjutnya, Pasal 6a (4) tentang pembentukkan Bandan Khusus, presentasi ini kembali disampaikan oleh tim dari STIH,” jelas Yoteni, Sabtu (14/8/2021).

Kemudian, lanjut Yoteni, presentasi di hari yang sama adalah amanat Pasal 6 (6) tentang DPR Papua Barat (DPRPB). Dan akan dilanjutkan dengan presentasi Pasal 6a (6) tentang DPR Kabupaten/Kota (DPRK) oleh LMA Papua Barat.

Diakui, bahwa jadwal cukup padat di hari Senin 16 Agustus, empat dari tujuh pokir akan dipresentasikan. Di hari Rabu 18 Agustus, dijadwalkan untuk presentasi pokir tentang penyelenggaraan pendidikan dalam kerangka otonomi khusus sebagaimana amanat Pasal 56 (9).

“Presentasi ini akan disampaikan oleh Dr. Yusuf Sawaki, M.A dari Unipa. Di waktu yang sama. Kemudian dilanjutkan dengan pokir tentang penyelenggaraan kesehatan dalam kerangka otonomi khusus sesuai dengan Pasal 59 (8) oleh dr. Rosaline Rumaseuw dan Dr. dr. Engel Kambu,” sebut Yoteni.

Yoteni mengakui, bahwa jadwal di tanggal 19 Agustus paling rumit yaitu tentang Kewenangan Khusus dalam kerangka otonomi khusus. Presentasinya ini akan disampaikan oleh Dr. Yusak Reba, S.H, M.H dari Uncen, Jayapura.

Lihat juga  Bertemu BP, DPRPB dan Gubernur bahas soal tenaga kerja asli Papua

“Kewenangan khusus ini cukup banyak dan akan menerima penelaahan sehingga dijadwalkan 1 hari penuh. Hasil presentasi pokir DPRPB ini akan disosialisasikan ke kabupaten dan kota, termasuk diserahkan ke pemerintah provinsi.

Meski pemerintah telah menyerahkan lebih awal rumusan terharap penyusunan RPP ke Jakarta, ia menambahkan, DPRPB tetap jalan sesuai dengan mekanisme yang menjadi kewenangannya tanpa mengganggu kewenangan lembaga lain.

“Kita akan menyerahkan hasil presentasi ini ke pemerintah provinsi walaupun punya mereka telah lebih dulu diserahkan ke Jakarta, tidak apa. Ini (pokir) yang tercecer mau diterima sebagai kenang-kenangan, silahkan. Kita tidak mau ada yang tercecer, himpun semua yang tertinggal dan dikemas dengan baik. Pemprov maupun DPRPB punya kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (ARF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *