Ketua Fraksi Otsus DPRPB: Proses PAW YAY akan dilakukan setelah kasusnya inkrah

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Karel Dedaida menegaskan, belum ada proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggotanya yang tersandung kasus hukum.

Proses PAW tersebut terkait salah seorang anggota DPR Papua Barat dari fraksi Otsus YAY yang terjerat kasus dugaan korupsi. Proses ini baru bisa dilakukan setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kita tunggu inkrah atau ada putusan tetap dari pengadilan dan proses PAW baru bisa berjalan. Kita menghargai proses hukum yang tengah berjalan, ujar Dedaida, Rabu (10/5/2023)

Diketahui, YAY dalam kasus dugaan korupsi diketahui sebagai ketua organisasi KAWAL. Organisasi ini pada tahun 2018/2019 mendapatkan dana hibah senilai Rp6,1 miliar.

Dana hibah dengan total Rp6,1 miliar tersebut diterima organisasi KAWAL dalam tiga kali pencairan. Pencairan pertama pada 2018 sebesar Rp4 miliar, pencairan kedua pada akhir tahun 2018 sebesar Rp600 juta dan pada pertengahan 2019 sebesar 1,5 miliar. Belakangan, pengelolaan hibah bermasalah dan diduga terjadi tindak pidana korupsi. (*/PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *