MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua Komisi IDPR Papua Barat, George K. Dedaida mengatakan, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah ada.
Untuk itu, ia mendesak diimplementasikan.
“Pada prinsipnya perdasi sudah ada dan harus segera diimplementasikan, proses implementasi inilah yang kami panggil kedua mitra kerja kita untuk pertanyakan langkah-langkah yang sudah diambil terkait rekrutemen anggota MRPB periode 2022-2027,” kata Dedaida, Rabu (2/11/2022)
Keanggotaan MRPB (2017-2022) segera berakhir pada 21 November 2022. Berdasarkan hasil kesepakatan di Bali yang dimediasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa, Provinsi Papua Barat sudah ada Perdasi Nomor 8 Tahun 2022. Dan diimplmentasikan.
“Pada pertemuan di Bali, penjabat gubernur sudah menyampaikan berita acara bahwa siap melaksanakan rekrutmen calon anggota MRPB periode 2022-2027 selama 3 bulan ke depan terhidung sejak pertemuan (27 Oktober 2022)m,” ujarnya.
Lembaga masyarakat adat maupun tokoh-tokoh masyarakat telah menyampaikan aspirasi ke komisi maupun fraksi Otonomi Khusus (Otsus) agar rekrutmen keanggotaan MRPB harus berjalan. Mereka minta agar hak konstitusi dari setiap warga negara untuk memilih dan dipilih menjadi anggota MRPB harus dijalankan. (PK-01)