MANOKWARI, PAPUAKITA.COM — Pekerjaan fisik yang diprogramkan dan dibiayai melalui alokasi APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2018, sampai saat ini belum rampung seratus persen alias belum tuntas. Pasalnya, masih terdapat kontrak pemerintah provinsi dengan sejumlah pihak ketiga yang belum dibayarkan.
Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Maurid Saiba mengatakan, gubernur harus memastikan program dan kegiatan di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang belum terserap seratus persen itu ada jaminan dapat dituntaskan tanpa meninggalkan masalah baru.
“Dalam satu tahun terakhir ini setelah gubernur ada, banyak kegiatan yang justru bermasalah. Kegiatan fisik itu (tahun anggaran 2018) belum terserap 100 persen. Sesungguhnya ini yang harus dipantau oleh gubernur,” Maurid Saiba, Jumat (8/2/2019).
Tidak selesainya program di tahun anggaran 2018, kata Maurid, perlu diketahui soal apa indikator permasalahannya, siapa saja pengelola program dan kegiatan, serta kenapa itu bisa ada terjadi keterlambatan?.
“Ada apa dibalik itu? Ini yang perlu dipertanyakan oleh gubernur. Pembangunan fisik itu bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Dengan demikian, tanggung jawab kepala daerah terhadap kinerja perangkatnya benar-bernar tercermin demi mewujudkan masyarakat dan provinsi Papua Barat sejahtera dan makmur,” ujar dia.
Sorotan Maurids ini punya kaitan dengan penyelesaian pembayaran ratusan kontrak kerja kontraktor asli Papua di Dinas PUPR Provinsi Papua Barat.
Masalah ini terkuak saat perwakilan kontraktor yang berjumlah puluhan orang menyambangi kantor gubernur, dan kemudian dipertemukan dengan wakil gubernur di sela rapat evaluasi tahun anggaran 2018, pada 10 Januari lalu. Para kontraktor tersebut menuntut pembayaran atas pekerjaan yang diklaim telah selesai seratus persen.
Kontraktor mengakui betapa susahnya harus bekerja dalam tekanan waktu yang sangat terbatas, untuk menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan. Sebab pengakuan mereka bahwa penandatanganan kontrak kerja dilakukan per Juli. Akan tetapi, realisasi pekerjaan baru dimulai Oktober-November 2018.
“Saya mengerti dan paham, bapak dan ibu sudah datang dari beberapa hari dan keluarkan biaya. Tetapi kita tidak berani tabrak aturan. Ada dampak hukum yang akan ditanggung oleh semua, pemerintah dan kontraktor. Semua ini akan dibayar,” kata wagub memberikan penjelasan.
“APBD sudah ditetapkan. Sungguh mati, biar mau ratakan kantor ini dengan tanah pun tidak bisa dibayar. Kalau proses berjalan normal dan tidak ada masalah setelah ini, sedikit saja bersabar. Sedikit saja. Pembayaran bisa selesaikan di Maret. Ini mengikuti mekanisme pemeriksaan BPK RI,” tambah wagub saat itu.
Gubernur Dominggus Mandacan telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2018 lalu. Evaluasi dalam bentuk rapat dengan meghadirkan pimpinan OPD di lingkup pemprov Papua Barat, itu digelar pada 10 Januari lalu.
Diketahui, dari hasil rapat tersebut ada belasan OPD yang ‘bermasalah’ dengan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2018. Juga hasil pemeriksanaan awal yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, ada terdapat temuan di 16 OPD. Atas dasar temuan itu, sejumlah OPD telah mengembalikan dana ke kas daerah. (RBM)