MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Persiapan pelantikan 11 calon anggota DPR Papua Barat (DPRPB) 2019-2024, yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan, diprediksi prosesnya berlangsung pada Agustus mendatang.
Ini sesuai dengan range waktu yang diamanatkan didalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengisian Keanggotaan DPRPB melalui mekanisme pengangkatan dalam kerangka Otonomi Khusus.
“Yang jelas paling lama 1 bulan sudah harus pelantikan. Untuk mempersiapkan pelantikan, ini sudah menjadi hajatnya sekretariat DPR Papua Barat,” kata Kepala Bandan Kesbangol Provinsi Papua Barat Baesara Wael, Kamis (16/7/2020).
Berdasarkan prediksi waktu pelantikan tersebut, Pansel telah menyerahkan 11 nama calon angggota DPRPB kepada gubernur pada 7 Juli lalu. Dengan demikian, Agustus mendatang sudah harus ada pelantikan.
Di Perdasus tersebut, Baesara menjelaskan, range waktu satu bulan untuk proses pelantikan dimulai dengan penyerahan nama-nama calon anggota dewan oleh gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri, yang sudah harus dilakukan 7 hari usai menerima hasil penetapan dari Pansel.
“Jangka waktu yang diberikan oleh gubernur untuk proses pengantar ke Menteri Dalam Negeri 7 hari, di kementerian kami hitung-hitung paling lama satu bulan, paling dikoordinasikan lisan. Karena ini kondisi Covid-19 jadi tidak bisa bawa berkas ke sana, atau dibawa oleh staf nanti,” ujarnya.
Menurut Baesara Wael, pengisian calon anggota DPRPB melalui mekanisme pengangkatan, prosesnya sudah selesai 99,9 persen. Artinya, kerja pansus sudah selesai. Selain menyerahkan 11 calon anggota DPRPB ke Mendagri, gubernur juga akan menetapkan calon anggota DPRPB pengganti antar waktu (PAW).
“Calon anggota pergantian antar waktu (PAW), itu juga sudah diserahkan kepada gubernur untuk ditetapkan dengan keputusan gubernur. Jadi penetapan nama-nama calon anggota sesuai dengan perdasus nomor 4 tahun 2019, pansel memiliki kewenangan penuh,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kesebelas nama calon anggota DPRPB jalur Otsus tersebut telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi melalui SK Nomor 15/K-P/2020, berasal dari tiga daerah pengangkatan (Dapeng), yaitu Manokwari Raya yang meliputi kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak.
Dapeng Sorong Raya yang meliputi kabupaten dan kota Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw dan kabupaten Maybrat. Selanjutnya, Dapeng Kuri Wamesa yang meliputi kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, kabupaten Kaimana dan Fak-fak.
Berdasarkan SK Nomor 15/K-P/2020 tentang penetapan 11 calon anggota DPRPB jalur otsus sebagai berikut :
Dapeng Manokwari Raya : Maurid Saiba, Yurthinus Mandacan, dan Sergius Rumsayor. Dapeng Sorong Raya : Gustinus Kambuaya, Barnike Kalami, Barnabas Sedik, Cartensz Malibela, George Dedaida. Dapeng Kuri Wamesa : Yan Yoteni, Dominggus Urbon, dan Mudasir Bogra. (ARI)