Pemprov dan DPRPB fasilitasi pembahasan Ranperda turunan UU Otsus di Jakarta

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pemerintah Provinsi Papua Barat diwakili Tim Percepatan Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat (DPRPB), menghadiri rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri.

Rapat dalam rangka fasilitasi Ranperda dan Ranperkada wilayah IV dipimpin direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun. DPRPB diwakili oleh Wakil DPRPB Saleh Siknun didampingi anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta tim percepatan Provinsi Papua Barat.

Sedikitnya ada 5 ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut. Antara lain, rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) tentang Manajemen ASN, Dana Abadi, Perlindungan Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan Orang Papua.

Selain itu, rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yaitu Perlindungan dan Pengembangan Suku Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan di Papua Barat serta Keanggotaan dan Jumlah Anggota, Tugas dan Wewenangan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban MRPB.

Sedangkan Raperdasi pelayanan kesehatan dan gisi bagi penduduk di Papua Barat dipending. Dan dijadwalkan akan dibahas kembali.

Sejumlah rancangan produk hukum tersebut sebagai upaya pengejawatahan dari Undang Undang Otonomi khusus sebagaimana telah diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107.

Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun, meminta supaya fasilitasi raperdasi Manajemen ASN menghadirkan Kementerian PAN RB. Agar pemebahasan lebih detail persyaratan aparatur sipil negera. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *