Pemprov PB Instruksikan Pengosongan Rumah Dinas DPR Papua Barat

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM—Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan penertiban penggunaan aset daerah berupa rumah dinas DPR Papua Barat (DPRPB). Pasalnya, aset kantor DPRPB yang terletak di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, ini digunakan tidak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

“Waktu yang diberikan untuk mengosongkan rumah terhitung 1 minggu ke depan sejak surat pemberitahuan ini diterima, para penghuni sudah harus mengosongan rumah dinas DPRPB. Surat pemberitahuannya sudah ada sejak 28 Juni lalu,” kata Sekretaris DPRPB, Mathius Asmuruf kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Sekretaris DPR Papua Barat, Mathius Asmuruf. Foto : RBM

Menurut Mathius, instruksi pengosongan rumah dinas DPRPB, sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Nathaniel Mandacan nomor 005/ 969/ SETDA PB/2019 tentang pemberitahuan pertama pengosongan rumah dinas DPRPB. Surat itu diteken per 28 Juni 2019.

“Sampai saat ini masih ada 6 anggota dewan periode (2014-2019) yang masih menempati rumah dinas tersebut. Ada juga eks anggota DPRPB periode lalu dan masyarakat. Waktu satu minggu sudah harus dikosongkan,” ujar Mathius.

“Tidak ada dasar yang jelas untuk menempati rumah itu. Saya lagi suruh sfat untuk membuat selebaran berisikan informasi bahwa rumah dinas harus sudah dikosongkan. Informasi itu akan kita tempelkan di setiap rumah,” sambungnya.

Mathius menambahkan, sudah berupaya mengimbau agar anggota dewan maupun masyarakat segera mengosongkan rumah dinas yang masih ditempati. Akan tetapi, imbauan itu tidak digubris sehingga, sekda yang langsung menerbitkan instruksi.

Adapun dasar pengosongan rumah dinas DPRPB sesuai dengan hasil koordinasi, supervisi, monitoring dan evaluasi antara KPK dengan pemprov Papua Barat, serta sesuai LHP BPK RI Papua Barat tentang LHP atas LKPD pemprov terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan. Dan khusus untuk masyarakat, tidak ada dasar hukum sama sekali untuk menempati aset milik pemerintah daerah tanpa perintah yang jelas.

Lihat juga  Tingkatkan SDM Aparatur Pengelola Perpustakaan

Pemerintah provinsi mengancam akan menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, jika instruksi pengosongan rumah dinas tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *