Penerima Hibah Harus Penuhi Semua Ketentuan Aturan, Maurid Saiba: Legalitas dan Legitimasi LMA Jelas

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM — Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat, Maurid Saiba mendukung penuh sikap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang mendorong dilakukan audit terhadap yayasan maupun organisasi kemasyarakatan penerima hibah.

Kata Maurid, penerima hibah semua wajib diaudit tanpa terkecuali. Ia menegaskan, audit bukan saja untuk mengetahui penggunaan dana, tetapi legalitas serta syarat-syarat suatu organisasi atau yayasan juga perlu diaudit.

“Banyak yayasan yang belum terdaftar secara resmi tetapi menerima bantuan hibah. Ini yang harus dipertanyakan. Inspektorrat harus pertegas itu. Jangan tanya kami LMA. LMA itu struktur organisasi, legalitas, dan legiitimasinya jelas,” ujar Maurid, Jumat (8/2/2019).

Penyaluran hibah kepada yayasan dan organisasi kemasyarakatan menjadi sorotan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Sebab disinyalir bantuan tersebut tidak semua digunakan sesuai peruntukannya.

Disinyalir juga, ada yayasan milik oknum-oknum pejabat pemprov. Untuk itu, Dominggus Mandacan menodorong dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi dan BPK RI.

“Jika minta untuk LMA diaudit, maka semua yayasan dan organisasi penerima juga harus diaudit termasuk KNPI yang terima dana besar,” katanya.

Sebagai organisasi resmi, menurutnya, LMA telah terdaftar di tingkat pusat dan daerah. Kehadiran LMA, lanjut Maurid,  mendorong agar pembangunan merata dan bisa dirasakan masyarakat terlebih kepada masyarakat asli Papua.

“LMA, yayasan dan lembaga, serta organisasi yang ada di daerah ini adalah organ-organ yang menjadi mitra pemerintah daerah yang sesungguhnya berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan. Gubernur harus bijaksana menyikapi persoalan seperti ini,” tuturnya.

“Kenapa organisasi yang belum jelas bisa terima hibah, ini kenapa? Kalau tidak memiliki dasar hukum harus dipertanyakan. Karena pemprov tidak serta merta memberikan hibah atau bantuan-bantuan ke yayasan atau lembaga yang tidak memiliki dasar hukum. Kami LMA punya semua lengkap. Kami siap,” tambah Maurid.

Lihat juga  Dana Hibah Situs Pekabaran Injil Pulau Mansinam Senilai Rp9 Miliar Diduga Diselewengkan

Menurut Maurid, persoalan hibah ini, akan lebih baik jika gubernur menyampaikannya jauh hari sebelum penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Kita ini dapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian), maka menurut saya ini keliru,” ujar dia.

Pemberian hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *