MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Provinsi Papua Barat ditetapkan sejak November 2021. Penetapan anggaran yang dilakukan lebih awal ini seyogyanya diikuti dengan realisasi kegiatan dan program pemerintah dengan lancar.
“Penetapan APBD dilakukan November 2021. Kita berharap Januari atau Februari tahapan program kegiatan sudah mulai berjalan terutama kegiatan fisik yang harus didahului dengan pelelangan, dapat berjalan dari awal tahun,” kata Ketua DPR Papua Barat Origenes Wonggor, Senin (4/4/2022).
DPR Papua Barat (DPRPB) mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan kegiatan dan program secara maksimal. Sehingga capaian serapan anggaran maksimal di akhir tahun.
“Saya lihat proses pelelangan di Pemprov Papua Barat belum berjalan dan hal ini tentu akan mempengaruhi penyerapan anggaran. Kita tidak bisa membahas APBD perubahan di Juni atau Juli, karena penyerapan anggarannya belum maksimal,” ujarnya.
Wonggor mengingatkan, pembahasan perubahan APBD 2021 belum dapat dilakukan jika serapan APBD induk di bawah 50 persen. Selain itu, lambatnya realisasi kegiatan fisik dikarenakan adanya keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat.
“Bukan karena aplikasi SIPD tetapi setiap kali kami tanya mereka jawab transfer dana belum masuk, transfer dana belum masuk. Itu yang disampaikan pemerintah daerah ke kami,” ujarnya. (PK-01)