Provinsi Papua Barat Daya lahir karena UU Otsus

MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Ketua Panja Percepatan Pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya (PBD) George Karel Dedaida mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR-RI bersama presiden yang telah bersepakat dan memutuskan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sebagai salah satu provinsi ke 38 di Indonesia.

“Terlepas dari itu kami juga berikan apresiasi kepada para pejuang Provinsi Papua Barat yang sejak 20 tahun silam berjuang hingga hari ini, bahkan ada yang sudah almarhum dan semua pihak yang sudah mendukung dan berkontribusi untuk provinsi ini,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Provinsi PBD ada untuk semua pihak, bukan untuk salah satu pihak saja atau mengklaim untuk pihak tertentu saja. Keputusan negara dalam menetapan provinsi PBD, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat PBD.

“Jadi kehadiran provinsi ini untuk seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya lagi.

Dedaida menegaskan, provinsi ini lahir karena adanya Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus). Itu artinya ada keberpihakan, afirmasi dalam konteks pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP).

“Inilah yang harus menjadi perhatian kita semua dan saya tegaskan bagian itu. Semua harus sadar bahwa provinsi ini lahir karena UU Otsus berarti orang Papua harus dinomor satukan disana dalam segala aspek kehidupan,” pungkas Dedaida. (PK-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *