Staf Setwan Papua Barat Wajib Miliki Kemampuan Menyusun Perda

MANOKWARI, PAPUAKITA.COM – Memiliki pengetahuan terhadap proses pembuatan rancangan peraturan daerah (Raperda) mulai dari penyusunan, pembahasan hingga finalisasi atau pengesahannya, wajib dimiliki oleh staf sekretariat DPR terutama yang bertugas mendukung kerja-kerja legislasi.

Hal itu ditegaskan Sekretaris DPR Papua Barat Mathius Asmuruf saat membuka kegiatan pelatihan pembuatan peraturan daerah di lingkup Setwan Papua Barat. Kegiatan ini terjadwal 27-28 Desember 2018.

Staf Setwan Papua Barat saat mengikuti pelatihan pembuatan peraturan daerah. Foto : RBM/PKT

“Saya mengapresiasi bagian perundang undangan yang telah menghasilkan suatu proses yang strategis dalam menghasilkan SDM sekretariat untuk mengikuti pelatihan penyusunan peraturan daerah sehingga memiliki pemahaman dan pengetahaun dalam menyusun sebuah raperda,” kata Mathius.

Menurut Mathius, DPR Papua Barat periode ini melalui Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturran Daerah) menghasilkan cukup banyak Perda yang relevan dengan kepetingan masyarakat dan pemerintah.

“Staf harus menyadari tugas legislasi lembaga DPR. Sehingga khususnya staf di bagian perundang undangan agar bisa mendukung dan memfasilitasi kerja-kerja anggota dewan dalam merumuskan sebuah rancangan peraturan daerah,” ujar dia.

Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staf agar berpartisipasi aktif dalam penyusunan perda, berupa dalam penyiapan data dan draf raperda hingga proses pembahasan sampai pada finalisasi pengesahannya.

“Pelatihan ini berbeda dari kegiatan-kegiatan sebelumnya. Cermati materi ini dengan baik untuk tambah pengetahuan dan pengalaman kerja untuk diaplikasikan dalam tugas dan kerja di sekretariat dalam menyiapkan draf yang komprehensif,” ucap Mathius berpesan.

Melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan, staf sekretariat DPR Papua Barat mampu meningkatkan kompetensi demi menghasilkan perda yang berkualitas. Kegiatan pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Yusak Elisa Reba.

“Pelatihan seperti ini perlu dianggarkan tiap tahun karena strategis. Staf harus responsif terhadap penyiapan draf raperda. Kalau bisa kegiatan ini melibatkan sekretariat dewan dari kabupaten/kota. Kalau bisa kita buat di tahun ini,” ujar Mathius lagi.

Lihat juga  Banmus DPR Papua Barat Tetapkan Jadwal Pembahasan RAPBD 2024

Menurut Yusak, pelatihan ini memiliki esensi penting bagi staf sekretariat DPR. Agar bisa memahami proses dan mekanisme pembuatan sebuah peraturan daerah (Perda) yang berkualitas dan dapat diimplementasikan dalam mendukung kepentingan publik dan pemerintah.

“Jadi staf tidak saja dipandang sebagai pendukung kerja-kerja atau operasional DPR tetapi mereka juga punya pemahaman yang bisa memberikan masukan, bahwa isi dari peraturan daerah itu seperti apa. Mereka bisa beri penilaian,” kata Yusak.

Menurut Yusak, penting bagi staf sekretariat memiliki pemahaman sehingga tidak hanya mengurus teknis-teknis pendukung. Tetapi juga harus bisa memahami prosedural penyusunan suatu regulasi daerah yang baik dan berkualitas harus melalui proses seperti apa saja.

“Mekanisme penyusunan anggaran itu ada di sekretariat. Misalnya, menyusun suatu peraturan daerah itu mulai proses perencanaan sampai finalisasi pengesahan itu melalui proses apa saja yang berlangsung. Juga perkiraan-perkiraan biaya itu seperti apa?,” ujar dia.

Memahami prosedur yang sesungguhnya dalam proses pembuatan sebuah peraturan daerah yang dipandang baik dan mendukung kepentingan publik dan penyelenggaraan pemerintah fundamental bagi staf sekretariat. Ini sesuai fungsi setwan sebagai motor penggerak kerja-kerja DPR.

Staf Setwan Papua Barat saat mengikuti pelatihan pembuatan perda. Foto : RBM/PKT

“Untuk memahami ilmu ini tidak bisa dalam 1-2 hari tetapi membutuhkan proses yang panjang. Tapi paling tidak mereka tahu bahwa kalau menyusun peraturan daerah provinsi, peraturan daerah khusus atau peraturan daerah kabupaten/kota inilah prosedurnya,” ungkap Yusak.

Yusak menambahkan, hal-hal mendasar tersebut harus diperhatikan. Sehingga setelah disahkan peraturan daerah itu tidak menjadi peraturan daerah yang tidak ada gunanya, tapi peraturan yang bisa dijalankan.

“Jangan sampai anggota DPR merasa ada problem karena tidak nyambung dengan staf. Ini kerja yang sinergi dan harus memahami proseduralnya. Ini sinergitas kerja mendukung parlemen dalam melahirkan peraturan daerah yang berkualitas dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Yusak. (RBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *