MANOKWARI, PAPUAKITA.com—Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat (DPRPB) melakukan reses di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Agenda ini terjadwal pada 23-30 Juni 2020.
Reses adalah masa para anggota DPRB bekerja di luar gedung kantornya, yaitu menjumpai konstituen dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja.
Anggota DPRPB Muslimin Zainuddin mengatakan, reses dewan kali ini tampil berbeda dengan reses-reses sebelumnya akibat pandemi Covid-19, dimana kegiatan lebih diwajibkan peduli dengan pandemi (sense of crisis) tersebut, kegiatan dimaksud tetap mengikuti Protokol Kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Kegiatan di lokus konstituen lebih mengedepankan edukasi tentang “perlawanan dan pencegahan Covid-19”, bantuan kemanusiaan ketimbang menyerap aspirasi komunikasi dua arah
Khususnya dalam rangka pembangunan infrastruktur, atau dengan kata lain lebih fokus pada aksi lapangan seperti pembagian bantuan Bahan Pokok (bapok) serta hal-hal bersifat ekonomis akibat dampak wabah dimaksud,” ujarnya ketika dihubungi papuakita.com, Kamis (9/7/2020).
Zainuddin Muslimin adalah anggota DPRPB dari Dapil 2, Kota Sorong. Pada kesempatan reses kali ini, dirinya membagikan bantuan bapok ke marbot (penjaga masjid) di 81 masjid.
Adapun bantuan yang dibagikan berupa beras, masing-masing marbot menerima 10 kg dengan sebaran di Distrik : Klawurung, Sorong Timur, Manoi, Sorong, Sorong Kota, Sorong Utara, Malaimsimsa, Sorong Barat, dan distrik Maladumes.
“Selain bantuan kepada marbot masjid, juga diserahkan bantuan mesin cuci motor kepada kelompok pemuda di 6 RT di Kelurahan Remu, distrik Sorong Manoi,” ucapnya.
Menurut Muslimim, agenda reses yang dilakukan turut dihadiri oleh elemen masyarakat antara lain, perwakilan distrik, TNI dan Polri, perwakilan puskesmas, dinas jawatan, lurah, kelompok masyarakat, organisasi politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, Ormas, OKP, dan Majelis Taq’lim.
“Pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada dapil masing-masing guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD
Guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah,” katanya.
Muslimin menambahkan, kegiatan reses wajib dilaporkan secara tertulis sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRPB dalam rapat paripurna. (ARF)