PEGUNUNGAN ARFAK, PAPUAKITA.COM—Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak mulai menerapkan perencanaan secara elektronik (e-Planning).
“Mulai tahun depan, e-Planning akan diterapkan di kabupaten pegunungan Arfak. Untuk itu, kami akan memulainnya, memulai secara bertahap,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pegunungan Arfak, Jatmiko Nugroho Iryanto baru-baru ini.
Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah atau e-Planning adalah sebuah alat penyusunan RKPD, KUA PPAS, KUA/PPAS Perubahan, RKPD Perubahan agar dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, tepat dan sesuai dengan arahan yang terkandung dalam Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Jatmiko menjelaskan, Bappeda merupakan unsur perencanaan penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Beratnya tupoksi yang diemban membuat Bappeda membutuhkan sebuah alat bantu yang memberikan keuntungan maksimal baik dari sisi waktu maupun kualitas.
“Dengan adanya alat bantu e-planning, Bappeda dapat memaksimalkan sistem yang mampu menyajikan analisa yang sangat informatif bagi para pemangku kepentingan,” tutupnya. (PKT/01)